unescoworldheritagesites.com

Diduga Menipu, Caleg DPR RI Ini Dipolisikan Calon Kliennya - News

Kantor Polres Jakarta Timur

 

 



: Oknum calon legislatif (Caleg) DPR RI dapil Jakarta Timur, Hj Das, SH, MH dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, diduga melakukan penipuan.

Das dilaporkan ke Polres Jaktim bersama anaknya RS, SH, MH oleh calon kliennya sendiri, Bambang Djaya.

“Tentu saja kasus seperti sangat merugikan partainya, terlebih saat ini adalah tahun politik. Jika didiamkan, bisa menggerus acceptablitas Partai, khususnya di dapil Jaktim,” ujar Adib Miftahul, Direktur Eksekutif Kajian Polintik Nasional (KPN), Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Caleg Berpengalaman ini Komit Lanjutkan Kepeduliannya Kepada Warga yang Nasibnya Belum Beruntung


Adib menyarankan, partai yang bersangkutan harus segera mengambil tindakan, bila perlu DSW dicoret dari daftar Caleg. “Sikap cuek  pengurus DPW  hanya akan merugikan partai,” tutiur Adib.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua DPW  saat dimintai tanggapannya terhadap kasus dugaan penipuan tersebut, tidak memberikan tanggapan apapun. Hal cuek dan diam juga dilakukan oleh Sekretaris DPW DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, seorang Caleg DPR RI dari Jakarta Timur dan anaknya yang diduga sebagai Pengacara Gadungan dipolisikan karena diduga telah dengan sengaja melakukan penipuan.

Baca Juga: Terancam Jiwanya, Caleg DPR RI Dari Golkar Lapor Ke Polda Sumsel 



“Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, dia berharap Penyidik Polres Jakarta Timur kiranya segera memanggil dan memeriksa pengacara RS dan Ibunya berinisial Das, yang diketahui tinggal di Jalan Batu Intan Baiduri No 12, Pulomas, Jakarta Timur.

Sebelumnya diberitakan, Caleg DPRI  untuk Dapil Jakarta Timur bernama Hj Das, SH., MH dan anaknya bernama RS, SH., MH., diduga merupakan pengacara gadungan, memakan duit calon klien, tanpa mengerjakan kewajibannya sebagai pengacara.

 

Baca Juga: Sejumlah Caleg DPRD Papua Barat Desak KPU Buka Formulir C1 Plano


Bambang Djaya, warga Jakarta, yang merupakan korban dari pengacara gadungan yakni Caleg bernama Hj Das, SH., MH dan anaknya bernama RS, SH, MH., mengungkapkan, dirinya sudah mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Caleg Hj Das, SH., MH dan anaknya RS, SH., MH., namun tidak diindahkan, dan tidak direspon dengan niat baik.

“Sudah dua kali saya mengirimkan somasi. Tidak ada respon baik, dan tidak ada niat baik. Malah saya ditantang-tantangi untuk melaporkan ke Polisi,” tutur Bambang Djaya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (02/09/2023).

Awalnya, kata Bambang, dirinya diperkenalkan dan bertemu dengan RS sekitar bulan April 2023 lalu.

Bambang hendak memakai jasa advokat dari RS untuk membuat gugatan dan menangani perkara yang sedang dialami keluarganya.

Meskipun belum dibuat Surat Kuasa dan perjanjian kerja secara tertulis, Bambang dan RS sudah sepakat secara lisan, dan menyanggupi permintaan Bambang.

Pada saat itu, Bambang juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh RS, dengan alasan untuk segera bekerja dan membuat gugatan secara profesional.

“Ya saya menyerahkan uang Rp 50 juta pada saat pertama itu. Kemudian, berjalan waktu, gugatan dan laporan kinerja maupun hal-hal yang disanggupi oleh RS pun tak dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, kata dia, RS kembali meminta uang, karena gugatan dan administrasi harus segera dimasukkan. Meskipun Bambang sendiri belum dilapori dan belum melihat gugatan seperti apa yang dibuat oleh RS  sesuai dengan kesanggupan yang diiyakannya.

“Ya saya kembali mentransfer uang, Rp 30 juta, dan kemudian Rp 20 juta lagi. Jadi total sudah Rp 100 juta saya berikan ke RS” ujar Bambang lagi.

Hingga bulan Juli dan Agustus 2023, kata Bambang, tak ada laporan dan hasil pekerjaan yang dilakukan RS. RS ternyata mempergunakan kantor Advokat Ibunya atas nama Das, SH., MH.

“Karena tidak ada kejelasan hingga berbulan-bulan itu, ya saya secara sepihak memutuskan untuk tidak melanjutkan mempergunakan jasa pengacara Reby Susandra. Saya bilang stop, saya mau pakai jasa advokat lain saja. Dan saya meminta uang yang sudah saya serahkan sebesar Rp 100 juta itu dikembalikan saja ke saya,” tutur Bambang.

Sejak diputuskan untuk tidak memakai jasanya RS, Bambang pun menagih kembali uang yang terlanjur diserahkan kepada Reby Susandra itu.

“Namun, apa yang saya dapat? RS malah membentak-bentak saya, memaki-maki saya, dan malah nantangin saya terus, untuk melaporkan masalah ini ke Polisi,” ujar Bambang.

Dengan itikad baik, Bambang masih mencoba berkomunikasi kepada RS, namun nomor ponselnya sudah diblokir oleh RS.

Dikarenakan RS dan isterinya masih tinggal serumah dengan Ibunya Das, maka Bambang pun mencoba mendatangi rumah Das di Jalan Batu Intan Baiduri No 12, Pulomas, Jakarta Timur.

Dari komunikasi dengan Das, Bambang mendapat titik cerah, bahwa Sang Ibu akan mencoba mencarikan solusi atas uang yang belum dikembalikan oleh RS itu kepada Bambang Djaya.

Pada 12 Agustus 2023, setelah Bambang mendesak agar segera dikembalikan uangnya, karena masih sangat diperlukan untuk keperluan melanjutkan perkara yang sedang dihadapi, maka Das yang ternyata seorang pensiunan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu mencoba menyicil sebesar Rp 50 juta kepada Bambang.

Lagi pula, RS mempergunakan kantor Advokat Das. SH., MH, dalam rencana penggunaan jasa mengurus perkara yang diberikan Bambang Djaya itu.

Namun kemudian, Das yang diketahui merupakan seorang Caleg DPR RI dari PKB dengan nomor urut 2 dari Dapil Jakarta Timur itu, ngotot bahwa uang Rp50 juta yang dikembalikannya itu kepada Bambang adalah kelunasan semua uang dari Bambang.

Bambang pun menolak hal itu. Sebab, masih ada sebesar Rp 50 juta lagi yang belum dikembalikan. Namun Das mendadak memutuskan komunikasi dan memblokir nomor handphone.

Dikarenakan sudah tidak ada niat baik dari Das dan RS, maka Bambang pun mengirimkan Surat Peringatan Keras atau Somasi kepada Das dan RS.

Somasi pertama dikirim tanggal 23 Agustus 2023, kemudian somasi kedua tertanggal 28 Agustus 2023.

“Karena tidak ada niat baik, dan saya menduga, RS sudah melakukan dugaan penipuan kepada saya, maka saya akan melaporkan Daswati dan RS kepada kepolisian,” tutur Bambang Djaya.

Selain itu, lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan kepada profesi advokat, Bambang Djaya juga berencana melaporkan Das dan RSeby  kepada Komite Etik atau Dewan Etik Advokat.

“Supaya mereka dipanggil dan dievaluasi, kalau perlu dicabut kartu advokatnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Bambang menambahkan, dia juga berencana akan melaporkan Daswati yang saat ini di Daftar Caleg Sementara (DCS) sebagai Caleg DPR RI untuk Dapil Jakarta Timur dengan nomor urut 2, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPP Partai PKB.

Hingga berita ini ditayangkan, Das tidak memberikan respon konfirmasi, demikian juga RS, nomor handphonnya tidak aktif. ***


Terkini Lainnya

Tautan Sahabat