: Sedikitnya 50 orang mengatasnamakan Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Mereka mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin segera memproses mantan Bupati Samosir, Sumatera Utara (Sumut) RS, terkait dugaan korupsi dana Covid-19.
Lebih lanjut Iwan Siagian menjelaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) no 439 K/Pid/Sus 2023 terduga melakukan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Iwan Siagian menambahkan, jika kurun waktu dua pekan ke depan tidak ada tindakan dari pihak Kejaksaan Agung, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar.
"Kejaksaan Agung jangan hanya diam saja, tangkap dan proses hukum RS" kata Iwan kepada wartawan di lokasi.
Massa aksi yang datang ke Gedung Kejaksaan Agung, selain memasang spanduk bergambarkan RS di pintu pagar Kejaksaan Agung, mereka juga membakar ban. Sempat terjadi protes dan adu argumen saat petugas mencoba memadamkan api agar tidak menganggu pengguna jalan.
Baca Juga: Imbas Kebakaran dan Demo, Transjakarta Alihkan Rute
Dijelaskan Iwan Siagian, RS diduga terlibat kasus korupsi dana Covid-19 2020. Namun, proses hukum Ketua DPD PDIP Sumatra Utara, RS hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Kejaksaan Agung.
Padahal lanjut Iwan, selain ke Kejaksaan Agung pihaknya juga sudah melaporkan kasus RS ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.
Hingga saat ini, RS belum diperiksa dan juga belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Malah Rapidin tetap saja bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.***