unescoworldheritagesites.com

Pengacara Pelapor Minta Penyidik Panggil Lurah Gandaria Selatan dan Camat Cilandak - News

Pengacara Iskandar Halim Munthe yang juga kuasa hukum Meifillia.  (istimewa )

:  Penyidik Unit 3 Subdit Harda Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah pihak Disdukcapil DKI terkait dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh TEH dan TES, warga negara asing (WNA) asal Belanda beserta kawan kawannya.

Hal itu dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Meifillia ke Polda Metro Jaya. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Meifillia,

SP2HP itu dikeluarkan penyidik pada 13 Oktober 2023. Isinya bersifat undangan untuk klarifikasi terhadap laporan Meifillia atas dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh TEH dan TES, WNA asal Belanda beserta kawan kawannya.

Baca Juga: Pengacara PROKLAMASI Yakin Gugatan ke MK Terkait Litsus Rekam Jejak Capres - Cawapres Dikabulkan

Iskandar Halim Munthe selaku kuasa hukum Meifillia, membenarkan hal itu. "Iya betul, laporan kami masih berproses kemarin sudah kami terima SP2HP ke empat," ujarnya saat dihubungi awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10/2023).

Dalam kaitan SP2HP itu, Iskandar juga meminta agar Agung Meidya Gutama, Lurah Gandaria Selatan dan Camat Cilandak Djaharuddin dipanggil ke Polda Metro Jaya. "Saya meminta camat dan.lurah dipanggil agat dapat diperoleh kepastian siapa dan bagaimana sebenarnya kedua terlapor yang mengaku ahli waris Ny. Loa Soei Yang Nio itu," ucap Iskandar.

Baca Juga: Advokat Gigih Ini Beri Kuasa Kepada LQ Indonesia Ajukan Judicial Review Terkait Hak Imunitas Pengacara

Hal itu, menurut dia, penting penting untuk mengetahui bagaimana proses administasi kependudukan itu dikeluarkan. "Tan Eng Ho dan Tan Eng Siog juga supaya segera diproses," tambahnya.

Alasannya, Iskandar menyebutkan pada SP2HP sebelumnya, sejumlah saksi terhadap dugaan pemalsuan KTP itu telah dipanggil dimintai keterangannya, yakni Yeni Andry, Aryani Antasari, Moh. Taffani Alrajib, Muhamad Iskandar, Harian Adenan, Indra Bagus Pratama.

Meifillia yang menjadi klien Iskandar diduga telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan kedua terlapor. Tanah dan Bangunan milik Meifillia di Jl. Pasar Baru, No. 45 Pasar Baru, Jakarta Pusat, beralih kepemilikan kepada TEH dan TES tanpa hak.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Habib Mahdi Muhammad Syahab Wafat Usai Umrah Pada Senin 16 Oktober 2023

Obyek tanah dan bangunan milik Meifillia dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh TEH dan TES yang beralamat di Jl. Terogong Baru B-2 RT 011 RW 007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pada saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga belum menjadi Warga Negara Indonesia. Karenanya, legalitas kepemilikan tanah TEH dan TES dipertanyakan.

Pasalnya, putusan Perkara No. 395/Pdt G/Pn Jkt Pst menyatakan TEH dan TES merupakan ahli waris dari pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah mati sejak tahun 1980, padahal menurut peraturan perundangan yang berlaku, apabila Hak Guna Bangunan tidak diperpanjang, kembali menjadi milik negara.

Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan bagi Penerima KUR

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat