unescoworldheritagesites.com

Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Ajukan Pledoi Terkait Tuntutan Terhadapnya 15 Tahun Penjara - News

sidang kasus BTS 4G Kominfo

: Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dan Irwan Hermawan berikut tim pembelanya tengah mempersiapkan pledoi sehubungan dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Pledoi atau pembelaan tersebut bakal dibacakan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim JPU Kejaksaan Agung menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu primair Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Incar Korporasi sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Tidak itu saja, juga kedua primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama satu (1) tahun.

Terdakwa Mukti Ali dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung RI Kembali Tetapkan 3 Tersangka baru Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G Kominfo

Akibat kejahatannya itu, tim JPU menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Lagi ke Tahanan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo

Atas perbuatannya tersebut, tim JPU menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.000.000.000 subsidair pidana penjara selama tiga (3) tahun.

Menanggapi tuntutan tim JPU itu, penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Handika Honggowongso mengatakan, tuntutan tersebut terlalu berlebihan. Sebab, Galumbang penyedia Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

Selain itu, dalam sidang pembuktian tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat