unescoworldheritagesites.com

Menko Polhukam Mahfud MD: Jika Johnny G Plate Mau Jadi JC Tak Perlu Persetujuan Pemerintah - News

Menkopolhukam Mahfud MD

: Menkopolhukam Mahfud MD merespons langkah Johnny menjadi Justice Collaborator (JC). Dia mengatakan biar saja hal itu diurus Kejaksaan.

“Kalau mau justice collaborator atau apa, biar diproses dan ada syarat-syaratnya sendiri," kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Dia menuturkan nantinya Kejaksaan Agung  yang akan mempertimbangkan pengajuan permohonan JC Johnny. Dia menyebut Kejaksaan Agung tidak perlu persetujuan pemerintah karena hal tersebut masuk dalam ranah hukum. “Pasti dipertimbangkan sendiri oleh Kejaksaan tidak perlu persetujuan kami, itu urusan hukum," ujarnya.

Kejaksaan Agung juga merespons rencana pengajuan JC Johnny G Plate. Kejaksaan Agung mempersilakan Johnny mengajukan JC ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Perkaranya sudah ke penuntut umum, sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti penuntut umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Johnny Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak. Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate sehingga dapat ditujukan untuk meringankan hukumannya.

Baca Juga: Bekas Menkominfo Johnny G Plate segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

"Apakah keterangannya dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain, berarti dia nggak bisa mendapatkan JC. JC itu hanya diperuntukkan buat mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan JC itu sendiri," ujarnya.

Bekas Menkominfo Johnny G Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atas kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).

Johnny G Plate memiliki hak untuk untuk mengajukan JC apabila dalam penyidikan membantu penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasusnya seterang-terangnya. Namun jadi JC dalam kasus korupsi memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hakim kemudian menilai apakah layak menjadi JC atau tidak. "Hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.

Johnny G Plate bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam  kasus korupsi sebesar Rp8,320 trilliun ini. Sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Bekas Menkominfo Johnny G Plate

Menurut Achmad, sudah ditunjuk siapa siapa kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastrutur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.

"Sudah dibebaskan tanah yang akan dibangun, tidak sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,"  ungkapnya.

Achmad mengatakan, sebenarnya yang paling mengetahui adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran. "Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," tuturnya.

Mengenai tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS,  Kholidin Achmad menilai penyitaan itu tidak relevan. "Pembelian tanah sudah di lakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri, yakni di tahun 2012, ada bukti pelepasan haknya. Iya tidak relevan (penyitaan tanah)," katanya.

Achmad mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait aset yang disita Kejaksaan Agung. Dia mengatakan pihaknya siap membuktikan di sidang nanti. "Terkait aset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan, terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan," tegasnya.

Achmad mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka. Karena itu, Johnny akan menyiapkan pembelaan di sidang nanti. "Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka, pembelaan akan dilakukan di pengadilan," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat