unescoworldheritagesites.com

Tersangka Bekas Menkominfo Johnny G Plate Bakal Lakukan Perlawanan atas Penyitaan Tanahnya 11,7 Hektare - News

tersangka Johnny G Plate

: Tersangka bekas Menkominfo Johnny G Plate mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atas kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).

Johnny G Plate memiliki hak untuk untuk mengajukan JC apabila dalam penyidikan membantu penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasusnya seterang-terangnya. Namun jadi JC dalam kasus korupsi memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hakim kemudian menilai apakah layak menjadi JC atau tidak.

"Hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad. Dia juga mengatakan,  Johnny G Plate bakal membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam  kasus korupsi sebesar Rp8,320 trilliun ini. Sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

Baca Juga: Bekas Menkominfo Johnny G Plate segera Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Sudah ditunjuk siapa siapa kuasa pengguna anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastrutur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.

"Sudah dibebaskan tanah yang akan dibangun, tidak sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI,"  ungkapnya.

Achmad mengatakan, sebenarnya yang paling mengetahui adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran. "Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," tuturnya.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Bekas Menkominfo Johnny G Plate

Mengenai tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi BTS,  Kholidin Achmad menilai penyitaan itu tidak relevan. "Pembelian tanah sudah di lakukan jauh sebelum Pak Johnny menjadi menteri, yakni di tahun 2012, ada bukti pelepasan haknya. Iya tidak relevan (penyitaan tanah)," katanya.

Achmad mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terkait aset yang disita Kejaksaan Agung. Dia mengatakan pihaknya siap membuktikan di sidang nanti.

"Terkait aset pasti kita akan melakukan perlawanan terhadap sita yang dilakukan, terkait pembuktian kita lihat nanti di pengadilan setelah kami menerima dakwaan," tegasnya.

Achmad mengatakan kliennya tidak menyangka akan ditetapkan tersangka. Karena itu, Johnny akan menyiapkan pembelaan di sidang nanti. "Pak Johnny tidak menyangka dan pasti akan melakukan pembelaan terhadap tuduhan sebagai tersangka, pembelaan akan dilakukan di pengadilan," ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat