unescoworldheritagesites.com

Sidang Kasus Terdakwa Johnny G Plate Berlanjut ke Pembuktian - News

terdakwa Johnny G Plate

: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi a charge dan ahli ke persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo 4G dengan kerugian negara Rp8,032 triliun guna pembuktian.

"Ya penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikut untuk kita mintai keterangan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri SH, MH.

Menanggapi perintah majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kesiapan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan selanjutnya.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Johnny G Plate Beragendakan Pembuktian

Tindakan menghadirkan saksi a charge (memberatkan) ke persidangan sebagai tindak lanjut dari putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa  Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif maupun penasihat hukum. 

Sebaliknya dengan surat dakwaan JPU, dinyatakan majelis hakim dalam putusan selanya telah disusun sebagaimana diisyaratkan KUHAP.

Dalam eksepsinya, bekas Menkominfo Johnny G Plate sempat menyinggung bahwa proyek BTS 4G merupakan penjabaran dari perintah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Johnny G Plate Jangan Singgung Politik dalam Sidang

Majelis hakim menyatakan perintah presiden merupakan kebijakan dan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

"Eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan proyek BTS 4G telah mendapat arahan dari presiden, Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB, dan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB, agar pembangunan percepatan transformasi digital bagi UMKM agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan," ungkap majelis hakim.

Majelis hakim menilai perintah presiden adalah perintah lisan. Hakim pun menyatakan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan perintah itu.

Baca Juga: Pernyataan Prabowo Mengatasi Stunting dari Posyandu hingga Asupan Gizi, Pakar Kesehatan: Tidak Sesederhana Itu

"Arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan. Terdakwa selaku menteri dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa dan tidak boleh disimpangi. Apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan," tutur majelis hakim.

Selanjutnya terkait  nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif, hakim menyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri menyatakan eksepsi Anang sudah masuk ke pokok perkara. Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada Selasa (25/7/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat