unescoworldheritagesites.com

Diduga Langgar Prosedur, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka - News

Ketua KPK Firli Bahuri  (istimewa )

  SUARAKARYA.ID : Dianggap ada pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Firli Bahuri mengajukan praperadilan. 

Pihak Firli mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tercatat, sidang pertama akan dilakukan pada 11 Desember 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyampaikan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Segera Dipecat dari Ketua KPK, Kemensetneg Telah Siapkan Figur Pengganti

 

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” kata Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).

Djuyamto menambahkan, PN Jaksel sudah menerima surat permohonan pengajuan gugatan praperadilan Firli Bahuri pada hari ini.

Dalam surat itu, Firli menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya

Baca Juga: KPK Berjanji Tetap Solid Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi Kendati Firli Bahuri Berstatus Tersangka

Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.

Baca Juga: Belasan Mobil Tertemper KA Batara Kresna, KAI Daop 6 Ingatkan Warga Untuk Taati Aturan

Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat