unescoworldheritagesites.com

KPK Berjanji Tetap Solid Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi Kendati Firli Bahuri Berstatus Tersangka - News

Pimpinan KPK Alex Marwata

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tetap melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun personelnya berkurang (Firli Bahuri). Para pimpinan KPK berusaha solid jalankan tugas dan kewenangannya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak berpengaruh besar terhadap kinerja KPK ke depannya.

.Dia mengakui personil berkurang dan tentunya akan mengurangi kekuatan timnya, tetapi   tim tersebut tetap berusaha sekuat tenaga meskipun kekurangan personel. "Kami akan tetap berusaha sekuat tenaga untuk bertahan dan berharap bisa memberantas korupsi tetap maksimal," harap Johanis, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Pengamat ini Sebut Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Pantas Diapresiasi

Pimpinan KPK menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya sambil terus  memastikan mereka tetap solid dan berkomitmen untuk menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang sedang dan akan ditangani sampai tuntas.

Komintmen serupa juga dikemukakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. "Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Alex, Kamis (23/11/2023).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 4 UU 19/2019 tentang KPK, kata Alex, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden. "Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK," tutur Alex.

Baca Juga: Diduga Kuat Peras SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Pasal Berlapis

Semua pimpinan KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pengembangan dari fakta-fakta persidangan.  KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi, maupun pengawalan penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan dalam Stranas PK, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi. .

Alex mengakui pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan KPK. Namun, KPK  bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian dan lembaga baik pemerintah pusat maupun di daerah, serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia bersih-bersih korupsi. Dia meminta dukungan masyarakat atas kerja-kerja KPK selama ini.

Kendati begitu, pimpinan KPK  mengaku belum mengetahui bukti apa yang dimiliki Polda Metro Jaya hingga menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.  Dia berharap semua pihak menganut asas praduga tidak bersalah terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga: Akhirnya, Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Mentan SYL

"Kita harus menganut asas praduga tidak bersalah ya. Kita tidak tahu, bukti apa yang dimiliki Polda, keterangan saksi siapa, apakah sudah terverifikasi dengan baik?" kata Alex. Meski Firli Bahuri sudah  tersangka, Alex retap meminta semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. "Mari sama-sama  mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari biro hukum," kata Alex

“Semua pihak berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah atas penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  Mari berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," kata Alex .

Alex  menyinggung soal kasus yang pernah dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Di mana, kata Alex, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Johanis tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Dewas KPK Membuka Peluang Konfrontasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo

"Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Penetapan tersangka, oke. Tetapi  ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap  pembuktian di persidangan, tidak berhenti pada penetapan tersangka," ujar  Alex.

Alex juga menyinggung soal proses penyidikan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM yang hingga saat ini tidak ada perkembangannya. Padahal, Dewas juga telah menyatakan bahwa Firli Bahuri tidak bersalah.

"Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen, mana hasilnya?,”  Alex bertanya.

Firli Bahuri sendiri masih tetap berkantor seperti biasa seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli juga tetap mengikuti sejumlah agenda internal KPK. "Masih aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," ungkap Alex.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku Merasa Janggal Proses Hukum terhadap Dirinya Terkait Pemerasan Bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat