unescoworldheritagesites.com

Diduga Dirugikan Rama Djan Senilai Rp 80 Miliar, Kuasa Hukum JB Budi Bakti Sambangi Polres Jakarta Selatan - News

Gideon SH selaku kuasa hukum dari JP Budi Bakti  menekankan kedatangan dirinya bersama dua kuasa hukum lainnya untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa client-nya. (Ist)

: Tiga orang kuasa hukum dari JB Budi Bakti akhirnya mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan ke pihak penyidik terkait perkembangan penanganan kasus yang menjerat Ramaditya Marendra Djan atau yang biasa disapa Rama Djan (41) tahun.

Mengingat kasus ini sudah terjadi semenjak tahun 2015 silam dan laporan telah masuk pada tahun 2021 lalu, untuk itu Gideon SH selaku kuasa hukum dari JB Budi Bakti menekankan kedatangan dirinya bersama dua kuasa hukum lainnya adalah untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa client-nya.

"Rama Djan dan JB Budi sebenarnya saling bersahabat sejak lama, keduanya bersengketa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sampai saat ini merugikan client kami yang bernama JB Budi Bakti dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 miliar," ungkap Gideon di pelataran depan Polres Jakarta Selatan, Rabu ( 29/11/2023).

Kedatangannya kembali ke Polres Jakarta selatan semenjak membuat Laporan Polisi (LP) pada tahun 2021 lalu, lanjut Gideon adalah untuk make sure (memastikan) sampai dimana keberlanjutan proses penanganan kasus ini.

Rama Djan yang diketahui merupakan putra dari politikus H Djan Faridz merupakan komisaris PT Caretra yang memiliki proyek dengan PT PLN Batubara berdasarkan perjanjian pengangkutan batubara pada tanggal 14 Juni 2014 dalam rangka operasi pengadaan batubara dengan PT Bima Putra Abadi Citranusa.

Dengan tujuan membiayai proyek tersebut, Rama Djan yang merupakan kekasih artis Raline Shah melakukan perjanjian peminjaman sejumlah uang kepada JB Budi Bakti. Sebagai jaminan, Rama Djan menandatangani perjanjian gadai saham dengan JB Budi Bakti selaku penerima gadai pada 28 April 2015 dengan jumlah saham 1.636.875 lembar senilai Rp. 818.437.500

Seiring berjalannya waktu, tandas Gideon hingga saat ini Rama Djan tidak menyerahkan sertifikat saham dan diduga justru menjual/mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga sehingga merugikan JB Budi Bakti sebesar Rp 80 miliar.

Terkait perjanjian peminjaman uang tersebut, Rama Djan juga menjanjikan akan mengajukan dirinya sebagai jaminan perseorangan kepada JB Budi Bakti, namun hingga saat ini Rama Djan tidak juga menandatangani jaminan perseorangan tersebut.

Mengingat hal tersebut diatas, maka upaya hukum pidana telah dilakukan oleh JB Budi Bakti dengan mengajukan Laporan Polisi di Polres Metro Jaksel dengan Nomor : LP/522/III/K/2021/PMJ/RJS tertanggal 24 Maret 2021, dengan Terlapor an. Sdr. Ramaditya Marendra Djan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Adapun perkembangan terakhir berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/7642/VI/2023/Reskrim Jaksel tertanggal 26 Juni 2023 diketahui bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat