unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Suparji Ahmad Sebut Dokumen yang Diajukan FB untuk Kepentingan Pembuktian - News

Prof Dr Suparji Ahmad SH MH (Ist)

: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA dalam sidang praperadilan. Hal ini telah menimbulkan polemik.

Ada pandangan FB diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan Pasal 21 UU KPK, dan kode etik.

Pakar hukum pidana Prof Dr Suparji Ahmad SH MH berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam penggunaan dokumen tersebut, karena dokumen tersebut antara lain berupa daftar hadir rapat dan notulen, tidak bersifat rahasia negara dan diajukan sebagai kepentingan pembuktian.

Baca Juga: Kemhan Gelar Pelatihan Singkat Secara Berseri di Akhir 2023 untuk Menaikkan IP ASN Kemhan dan TNI

"FB mendalilkan bahwa perkara yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak terlepas perkara yang ditangani di KPK. Dalam rangka membuktikan dalil tersebut, maka FB menggunakan dokumen tersebut sebagai barang bukti," kata Suparji Ahmad.

Dikatakan Suparji bahwa sesuai prinsip pembuktian, siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak dan untuk meneguhkan haknya itu atau guna membantah hak orang lain haruslah dibuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai sesuatu hak harus membuktikan.

Pada sisi lain, bahwa dokumen tersebut telah dinilai oleh hakim sebagai bagian dari pembuktian.

Dengan demikian, menurut Suparji, tidak perlu yang ada dipersoalkan penggunaan dokumen dari KPK sebagai barang bukti FB.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat