unescoworldheritagesites.com

Firli Bahuri Klaim Dirinya sebagai Korban Krimilasisasi, Polda Metro Jaya Menyebutkan Kejahatan Didukung Sejumlah Saksi - News

Firli Bahuri

 

: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli malah menyebut apa yang menimpa dirinya sebagai rekayasa dan kriminalisasi.

Dalam permohonan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya, melalui penasihat hukumnya, Firli Bahuri mengungkapkan  Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo datang ke lapangan badminton di Gedung Olahraga Tangky, Mangga Besar. Di tempat itu Firli Bahuri sedang bermain bulutangkis bersama teman-temannya.

Syahrul datang tanpa diundang. Selanjutnya disaksikan oleh teman-teman Firli yang kerap menemani Firli bermain bulutangkis, seperti Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Saputra, Filri dalam kesempatan itu tidak ada menerima pemberian dari SYL kepada Firli Bahuri sebagaimana dituduhkan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri; Pemohon dan Termohon Saling Klaim Bakal Memenangkannya

“Pernyataan Polda Metro dalam jawaban termohon praperadilan (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) bahwa ada penyerahan uang, itu fitnah dan rekayasa bahkan kriminalisasi terhadap saya,” ujar Firli Bahuri, Selasa (12/12/2023).

Polda Metro Jaya (termohon praperadilan) mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan itu. Namun tentu saja harus ada penjelasan kapan, di mana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan, atau sumber uang diambil dari mana dan berapa besarnya.

“Oleh karena tidak ada satupun saksi maka dipastikan bahwa tidak benar ada penyerahan uang. Saya tidak pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun,” demikian Firli Bahuri.

Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri Digelar, Pekan Depan Hakim Tunggal Tentukan Nasib Orang Nomor Satu KPK

Polda Metro Jaya dalam jawabannya mengatakan bahwa uang diserahkan oleh seorang ajudan SYL bernama Panji kepada ajudan Firli bernama Kevin.

Firli menyebut Kevin tidak bertugas akibat terpapar Covid-19. Pihaknya dapat dibuktikan dari dari surat keterangan terkena Covid-19 yang diterbitkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bekasi, juga bukti isolasi mandiri Kevin di Hotel Amaroossa Bekasi.

Polda Metro Jaya menyebutkan pula bahwa uang diserahkan kepada ajudan Firli lainnya bernama Hendra. Firli Bahuri menjawab bahwa Hendra berada di dalam GOR dan tidak pernah keluar.

Baca Juga: Dewas KPK Bakal Tentukan Nasib Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Pekan Depan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan sebelumnya juga menyebutkan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan tidak perlu diragukan. Sebanyak 98 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Diperiksaan 98 orang saksi," ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023). Selain itu, pihaknya juga memeriksa 11 ahli.  Jadi, penetapan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terhadap Firli Bahuri bukan hasil rekayasan apalagi kriminalisasi.

Barang buktinya pun ada dan disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone, pakaian yang dikenakan Syahrul saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta, juga turut disita.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri: Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah, Biarkan Kepastian Hukum Berjalan

Selain itu, juga disita satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA warna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Atas barbuk itu, Firli Bahuri pun dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat