unescoworldheritagesites.com

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Brigjen TNI (Purn) Yus Ad Kamrullah SE Msi - News

Saat kedua terpidana mengikuti sidang di peradilan tingkat pertama Mahkamah Militer II Jakarta.

: Pengadilan Militer Utama atau Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa I Brigjen TNI (Purn) Yus Ad Kamrullah SE Msi dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari. Demikian putusan sidang koneksitas tanggal 7 Desember 2023 kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD.

Kendati putusan kasasi nomor 407 KarenaMIL/2023 itu untuk hukuman badan tetap sama tetapi denda dan uang penggantinya berbeda. Untuk terdakwa I penjara selama 16 tahun ditambah denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Apabila denda Rp 1 miliar tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Uang pengganti atas kerugian keuangan negara menjadi sejumlah Rp34.375.756.533,-. Pengganti tersebut sudah harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Tonny Pangaribuan Tetap Dihukum 5 Bulan Penjara

Untuk terdakwa II dipidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. Uang pengganti atas kerugian keuangan negara sejumlah Rp80.333.490.434,00 yang sudah harus dibayar sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti itu maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kalau terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tujuh tahun.

Ketua Majelis Hakim Hidayat Manao SH MH dengan anggota Dr Sugeng Sutrisno, SH MH Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH M Kn dalam amar putusannya menyatakan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Politikus PDIP Mardani

Oditur militer tinggi sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti   sebesar Rp25.375.756.533 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Untuk terdakwa II penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp.750.000.000 subsidair 6 enam bulan kurungan. Uang pengganti  sebesar Rp101.624.243.467 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat