unescoworldheritagesites.com

MA Tolak Kasasi, Tonny Pangaribuan Tetap Dihukum 5 Bulan Penjara - News

MA tolak kasasi Tonny Pangaribuan.

 
: Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Tonny Pangaribuan, terdakwa kasus perusakan nama baik KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) dan ITF (International Transport worker’s Federation).
 
Sebelumnya, Tonny Pangaribuan telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan lima bulan penjara. 
 
Dengan demikian, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya, tetap memberi hukuman kepada Tonny Pangaribuan selama 5 bulan penjara. 
 
 
“Putusan kasasi ini sudah inkrah, mengikat dan final,” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat KPI Prof Dr Mathias Tambing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (6/11/2023).
 
Mathias Tambing menjelaskan, putusan kasasi ini ditandatangani  3 Hakim Agung yang dipimpin oleh Susilo SH MH, Dr Prim Haryadi SH MH, dan Yohanes Priyana SH MH pada 10 Oktober 2023.
 
Mathias menilai, putusan kasasi No1184 K/Pid./2023 ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
 
 
Selanjutnya Ketum PP KPI mengatakan, berdasarkan putusan PN Jakpus dan PT Jakarta, Tonny Pangaribuan terbukti bersalah telah merusak nama baik KPI maupun ITF (afiliasi KPI), dan menyalahgunakan kedua organisasi pelaut itu untuk kepentingan pribadi, sehingga Tonny diganjar hukuman 5 bulan penjara.
 
Mathias Tambing mengemukakan, PT Jakarta dalam putusannya menyatakan, terdakwa telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan melakukan fitnah dan ujaran kebencian terhadap KPI dan ITF. 
 
Tanpa hak, terdakwa Tonny menggunakan kop surat berlogo KPI dan ITF, stempel beserta atribut lainnya kedua organisasi pelaut itu. Untuk mendatangi sejumlah instansi pemerintah dan swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi. 
 
 
Semua kegiatannya itu dilakukan dari Tanjung Priok, setelah Tonny menyerobot Kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara.
 
Dalam kegiatannya, Tonny selalu mengaku sebagai pengurus KPI terkait pengurusan berbagai dokumen, untuk perekrutan awak kapal yang akan bekerja di kapal-kapal nasional maupun internasional.
 
Sasarannya adalah perusahaan pelayaran, perusahaan pengawakan kapal, serta pelaut yang ingin bekerja di kapal secara mandiri. Selain itu, dengan membawa surat KPI/ITF palsu, Tonny juga mendatangi sejumlah pejabat untuk meminta dana dengan dalih kepentingan KPI/ITF, tapi sebenarnya untuk kepentingan pribadi.
 
 
Sebelumnya, dalam vonis di PN Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023, Tonny dihukum percobaan 10 bulan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 8 bulan penjara.
 
Dari putusan Pengadilan Negeri Jakpus itu, JPU mengajukan banding sehingga Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Tonny 5 bulan penjara. 
 
Hukuman tersebut diputuskan pada 9 Mei 2023 oleh 3 Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dipimpin oleh H Andi Cakra Alam SH MH (selaku ketua majelis) dengan anggota Ewit Sutriadi SH MH dan Dr. Binsar Gultom SH SE MH.
 
 
Tonny kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upayanya itu kandas setelah 3 Hakim Agung yang dipimpin oleh Susilo SH MH menolak kasasi dan menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
 
Matihas Tambing mengharapkan dengan adanya putusan kasasi ini, Jaksa Penuntut Umum PN Jakpus segera mengeksekusi Tonny Pangaribuan ke penjara, untuk menjalani hukuman selama 5 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat