unescoworldheritagesites.com

MA Tolak Kasasi Remisi Advokat OC Kaligis - News

MA

JAKARTA: Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi remisi terpidana kasus korupsi Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait remisi atau pengurangan masa hukuman. MA menilai kasasi itu tidak beralasan kuat.

"MA dalam amar putusan menolak kasasi tersebut," demikian dilansir situs Kepaniteraan MA, Jumat (3/12/2021), terkait perkara antara OC Kaligis dengan KPK tersebut.

Perkara nomor:462 K/TUN/2021 diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Yulius dengan anggota masing-masing Yosran dan Is Sudaryono.  Putusan diketok pada Senin, 29 November 2021.

Gugatan advokat senior itu diawali karena OC Kaligis selaku terpidana tidak kunjung mendapatkan remisi di usianya yang sudah lanjut. Saat itu, dia berusia 78 tahun. Adapun remisi diajukan karena OC Kaligis mengalami penyakit jantung dan diabetes.

Permohonan remisi tidak mendapat respons baik dari Kementerian Hukum dan HAM karena tidak ada rekomendasi dari KPK selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus suap OC Kaligis. Atas dasar itu, OC Kaligis menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ditolak. Sementara di tingkat banding, PTTUN Jakarta menyatakan remisi bukan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili.

Advokat yang juga akademisi itu divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan 5 ribu dolar Singapura. OC Kaligis dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara di peradilan tingkat pertama dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi atau MA. Namun, dalam Peninjauan Kembali (PK) tahun 2017 hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi adalah yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). "Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ada (ketetapan menjadi) JC (justice collaborator)-nya," demikian Yasonna. Pengacara OC Kaligis menjadi salah satu napi tidak penerima remisi, karena bukan justice collaborator.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat