unescoworldheritagesites.com

Seabrek Harta Kekayaan Firli Bahuri Tidak Dimasukan ke dalam LHKPN - News

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

: Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan fakta bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan seabrek asetnya secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Firli Bahuri (terperiksa) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, saudari Ardina Safitri," demikian anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan putusan sidang etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).

Fakta yang dibeberkan Syamsudin tersebut didukung dengan bukti seperti keterangan sejumlah saksi yaitu Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris.

Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Pomolango Minta Presiden Jokowi Peringatkan Aparatnya agar Berikan Data Benar di LHKPN

Selanjutnya barang bukti dokumen berupa tanda bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt. Aset-aset Firli yang dimaksud antara lain: a. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada April 2020; b. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021; c. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021; d. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Berikutnya; e. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021; f. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021; g. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Polri, LHKPN 2019 hingga 2022 Disita

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menyebutkan bahwa Dewas KPK menolak pengakuan Firli dalam Berita Acara Klarifikasi. Dalam pengakuannya, Firli menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.

"Berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," ujar Indriyanto.

Atas serangkaian perbuatannya itu, Firli Bahuri pun dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf J Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat