unescoworldheritagesites.com

Warga Berharap Pakta Integritas Aparatur PN Jakarta Pusat Benar-benar Dilaksanakan - News

PN Jakarta Pusat

: Kata-kata tidak terlalu dibutuhkan masyarakat, termasuk pencari keadilan. Yang terpenting komitmen dari penegak hukum itu sendiri, betulkah konsisten dank omit memberikan pelayanan yang berkeadilan dan berkebenaran bagi masyarakat.

“Apalah arti penandatangan pakta integritas kalau pelayanan dan pencarian keadilan masih begitu berbelit dan melalui jalan panjang,” demikian Tomi, seorang pencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum'at (5/1/2024).

Hal itu dikemukakannya menanggapi apa yang dilakukan jajaran Aparatur Sipil Negara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melaksanakan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen menjaga integritas dan murwah penegak hukum.

Baca Juga: Kemenhub Manfaatkan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 untuk Tingkatkan Integritas ASN

Prosesi penandatanganan itu sendiri dipimpin Ketua PN Jakarta Pusat Dr Liliek Prisbawono Adi di ruang Aula PN Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Liliek mengatakan, langkah ini sebagai komitmen menumbuhkan kembali prinsip menjunjung integritas dalam melaksanakan kinerja.

“Pakta integritas ini membangkitkan kembali dan mengingatkan kita semuanya akan tugas tanggung jawab masing-masing. Integritas adalah harga mati tidak boleh diganggu gugat dan merupakan pedoman untuk melaksanakan tugas sehari-hari penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Dia menyebutkan, ada tiga yang harus dijaga dalam komitmen pakta integritas ini, dan yang harus dijaga para hakim. Pertama, tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu.

Selanjutnya jangan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Pegawai Kemnaker Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Hadapi Pemilu 2024

Kedua, selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kerja serta keharmonisan antarpribadi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Hal ini sesuai kode etik dan pedoman hakim dan atau peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketiga, bila kemudian melanggar hal-hal yang tertuang dalam pakta integritas, maka bakal dikenakan sanksi seberat-beratnya.

Tomi mendukung sepenuhnya isi pakta integritas tersebut. “Apabila benar-benar dijalankan dan dilaksanakan tentu saja setiap warga masyarakat acungkan jempol terhadap aparat di PN Jakarta Pusat,” tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat