unescoworldheritagesites.com

Sejumlah Saksi Didengar Keterangan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan - News

Sejumlah saksi didengar keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan

: HRD PT Hikmat Fashion (HF), Elvina Agnestia Cahyani, mengatakan selama pihaknya tahu ada pemalsuan langsung ke Kantor Imigrasi. Sebab, sebetulnya hubungan orang asing dengan perusahaan yang mau putus kontrak atau selesai pindah sponsor hanya ada satu jalur yang harus diproses.

"Yang bersangkutan harus pulang ke negara asal karena ini memang peraturannya sudah jelas sesuai prosedur keimigrasian," kata Elvina saat bersaksi terkait perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader, warga negara asing (WNA) asal Suriah.

Disebutkan, bagi orang asing hanya satu jalur saja kalau memang sudah selesai kontrak atau dia tidak bekerja lagi kita harus memang punya kewajiban mengingat yang bawa perusahaan.

Baca Juga: Terus Blusukan dan Kunjungi Tokoh Masyarakat, Kapolres Kampar Sosialisasikan Cooling System untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

"Kalau perusahaan yang mendatangkan dari luar negeri, pulang ke negara asal pun perusahaan yang beli tiketnya pesawatnya. Jika yang bersangkutan masih mau bekerja di Indonesia bisa juga dengan sponsor baru. Tapi yang terjadi tidak demikian dengan terdakwa, dia tidak melalui prosedur yang berjalan di Indonesia," katanya.

Saksi menduga terdakwa menggunakan dokumen yang diduga palsu untuk persyaratan kepengurusan dokumen keimigrasian secara tidak sah.

Saksi Direktur PT Hikmat Fashion, Hikmat Salih Ahmed, menyebutkan perusahaan tidak tahu kasus dugaan pemalsuan itu. Hal itu disebabkan terdakwa Malek dianggap orang kepercayaan perusahaan. Namun pada salah satu meeting internal perusahaan dibahas kondisi pekerjaan terdakwa yang lain.

Baca Juga: Bank Jatim Dukung Penyaluran Bansos Pemprov Jawa Timur Untuk Kemiskinan Ekstrem

Dalam kesempatan itu terdakwa langsung secara spontan dia mengatakan sudah memiliki Kitas baru dan sudah pindah sponsor. "Saat itu kita langsung tanya kamu dapat dari mana dokumen-dokumen dan siapa yang mengeluarkan surat dokumen itu, siapa sponsor," kata saksi.

Saksi Tongam Gustaf C Edwin S, pegawai Imigrasi, mengatakan, untuk proses pindah sponsor untuk orang asing ada tiga syarat di antaranya ada jaminan dan surat pernyataan jaminan dan surat kuasa. "Izin tinggal berlaku hingga kontrak kerja habis," kata saksi.

Terdakwa Malek Hafian Bin Abdul Kader, warga negara Suriah, dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP oleh JPU. Disebutkan tindak pidana itu dilakukan terdakwa pada Desember 2021 setelah menghubungi biro jasa pengurusan dokumen di Imigrasi untuk menerbitkan Exit Only( EPO) atas pergantian sponsor penjamin dan kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Timur.

Baca Juga: Diminta Mundur Dari Wali Kota Solo, Gibran Ucapkan Terima Kasih

Terdakwa kemudian membuat surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2022. Namun ketika dilakukan pemeriksaan atas tandatangan ternyata non identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan Elvina Agnestia Cahyani.

Akibat perbuatan terdakwa Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader atau penggunaan surat palsu tersebut, Malek Hafian Alias Hafian Malek Bin Abdul Kader mendapat keuntungan berupa penerbitan EPO dan KITAS baru yang selanjutnya dipergunakan untuk mengakhiri sepihak status Direktur Produksi perusahan PT Hikmat Fashion. Terdakwa kemudian mendirikan perusahan garmen miliknya sendiri. Akibatnya, Direktur PT Hikmat Fashion mengalami kerugian materiil Rp 246.960.715 dan 4.650 dolar Amerika Serikat (AS).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat