unescoworldheritagesites.com

Terpidana Korupsi Disergap saat Jalan-jalan ke Sarang Tabur - News

Kejati Papua Barat.

: Sudah dihukum rendah pun; satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara untuk kasus korupsinya,  DIU masih saja tidak kooperatif. 

DIU memilih mengelak jalani hukuman sampai dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun begitu, terpidana buronan terkait kasus bantuan dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi masih berani jalan-jalan jauh. DIU jalan-jalan sampai ke Jakarta; sarang atau pusat tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Oleh karena sudah dimonitoring dan diintai, DIU pun disergap tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Agung saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Penyidik Kejati Papua Barat Jebloskan Sekretaris DPRD ke Tahanan

Berdasarkan berkas perkaranya, DIU saat melakukan aksi kejahatannya menjabat sebagai Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Harli Siregar, DIU mengajukan permohonan bantuan kelompok ternak secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok.

Hal itu dilakukan DIU sebagai ketua kelompok ternak setelah  mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah ke pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. DIU selanjutnya menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp 200.000.000,00 untuk pelaksanaan pengadaan sapi.

Baca Juga: Kejati Papua Barat Punya Tiga Program Prioritas Ke Depan

Namun penggunaan dana hibah tersebut hanya untuk dirinya sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.000.000.

Harli Siregar menyebutkan DIU sempat ditahan saat proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut DIU dengan pidana penjara selama empat (4) tahun dan denda Rp 50.000.000,- subsider enam (6) bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.000.000,-.

Namun tuntutan jaksa tidak dipenuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari. Hakim memutus terdakwa dengan pidana penjara satu (1) tahun enam (6) bulan dan selebihnya putusan sama dengan JPU.

Baca Juga: Kejati Papua Barat Dampingi Bulog Untuk Penyaluran Beras

Tidak terima putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, tetapi putusan peradilan tingkat pertama tetap dikuatkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat