unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejati Papua Barat Jebloskan Sekretaris DPRD ke Tahanan - News

Kejati Papua Barat

: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menjebloskan Sekretaris DPRD Papua Barat ke dalam tahanan.

Sekretaris DPRD Papua Barat inisial FM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Anggaran Pembangunan dan Belana Daerah  (APBD) tahun anggaran 2021.

Menurut Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah, Jum'at (28/7/2023), FM ditahan setelelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejati Papua Barat Hentikan Sementara Penindakan Kasus Korupsi

Aspidsus menyebutkan, FM dalam perbuatannya meminjam bendera  atau perusahaan dari pihak ketiga. Melalui tanda daftar rekanan tersebut, FM mengerjakan proyek APBD 2021. Dia hanya memberikan fee kepada pemilik tanda daftar rekanan.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat  perbuatan FM ditaksir mencapai Rp500 juta dari tujuh proyek yang dikerjakan,”  ungkap Abun Hasbullah.

Dia juga menyebutkan, penahanan FM dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Bank Jatim Raih Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023

“Penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan, dan juga mencegah FM melakukan perbuatannya lagi serta menghilangkan alat-alat bukti,” kata Abun Hasbullah.

Atas dugaan tindak kejahatan yang dilakukannya itu, penyidik Kejati Papua Barat mempersalahkan FM melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat