unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi Emas dan Impor Gula - News

Jampidsus Kejaksaan Agung.

: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam dan impor gula.

Terkait impor gula diperiksa empat saksi. Demikian pula terkait kasus dugaan korupsi emas. “Empat saksi yang diperiksa terkait emas yakni RF selaku Manajer Operasional RPX, MWW selaku pihak swasta, LA selaku Legal BCA, dan TP selaku pihak swasta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (14/3/2024)

Ketut menegaskan para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) dan tersangka AHA mantan General Manajer PT Antam periode 2018.

Baca Juga: Sidang Persekongkolan Dugaan Korupsi Gula Mulai Digelar di Pengadilan Tipikor

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, sebelumnya mengatakan dalam tindak pidana ini tersangka Budi Said bersama-sama dengan oknum pegawai dari PT Antam telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, di mana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Menurutnya, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.

Tersangka Budi Said dan oknum pegawai PT Antam dalam melancarkan aksinya tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam pusat, ungkapnya, Budi Said bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, serta MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari tersangka kepada PT Antam.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said (BS) dan tersangka AHA, bekas General Manajer PT Antam periode 2018 sebagai tersangka

Akibat perbuatan para tersangka, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (1,1 ton) emas logam mulia yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

Baca Juga: Korupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Cs Divonis Hukuman Lebih Berat di Tingkat Banding PT Surabaya Vonis Eksi Anggraeni 11 Tahun

Sementara itu, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga memeriksa empat saksi untuk mengungkap kasus korupsi impor gula. Keempat saksi yang diperiksa jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) adalah pejabat Bea Cukai yang bertugas di Riau.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat