unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Periksa WNA Korea terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu dibenarkan Jubir KPK, Ali Fikri, Jum'at (23/2/2024). Dia mengatakan, WNA tersebut dipanggil bersama satu orang lain sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Diduga Korup Dana Perumahan Tentara, Tersangka TN Dijebloskan Penyidik Koneksitas ke Tahanan

Saksi WNA Korea tersebut Jeon Byung Kil selaku Direktur PT DK Glotech Indah, sedangkan saksi lainnya Ira Saptamia selaku Staf Marketing Daekyung Glotech.

Lembaga antirasuah resmi mengumumkan menaikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022, Jumat 10 November 2023 . Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dilakukan selama ini.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk lima (5) juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.

Baca Juga: Dua Bankir Korup dan Seorang Koruptor Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Tiga Tempat Berbeda

Kendati belum melakukan penangkapan atau penahanan, penyidik KPK pun sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Kelimanya terdiri dari dua (2) aparat sipil negara (ASN) dan 3 pihak swasta.

Mereka terdiri dari PPK Budy Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Informasi yang berkembang di KPK disebutkan bahwa Budy Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo sesungguhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APD ini. Hanya saja belum dipublis

Sedangkan Isdar dan Harmensyah disebut-sebut sebagai saksi kunci yang statusnya bisa berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik KPK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat