unescoworldheritagesites.com

Diduga Selingkuh, MKH Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Hakim Inisial A - News

MA

: Perselingkuhan disebut-sebut banyak terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan jajaran di bawahnya. Hal itu disebutkan terjadi karena tidak sedikit di antara hakim tingkat pertama dan banding tidak bermukim di satu tempat. Melainkan saling berjauhan terkadang berbeda kota bahkan jauh sekali di pelosok. Akibatnya, kesetiaan terhadap pasangan menjadi kendor.

"Bisa juga dimaklumi terjadi hal-hal tak diinginkan kalau pasangan suami istri hidup tidak serumah. Kalau bertahun-tahun begitu, repot kan," ujar seorang hakim di PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Berbagai alasan menyebabkan pasangan harus hidup berjauhan. Bisa karena pekerjaan, sekolah anak-anak dan masih banyak lagi alasan lainnya.

Baca Juga: Selingkuh Berulangkali, Wakil Tuhan di Muka Bumi Diberhentikan Tidak Hormat

Dalam kondisi memendam rasa, suami atau istri menjadi tergoda berselingkuh. Maka terjadilah seperti di bawah ini.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) pun bersidang bahkan menjatuhkan sanksi. Apabila pelanggarannya berat, sanksinya bisa berupa pemberhentian tetap.

Begitulah yang terjadi terhadap seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Sumatera Utara, inisial A. Dia diberhentikan tetap namun dengan hak pensiun.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Nurhidayat Haji Haris Suami Dari Sarah Ahmad Yang Kini Jadi Perbincangan Warganet Karna Di Duga Selingkuh

MKH terdiri dari  Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dengan anggota majelis Sukma Violetta, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi (mewakili KY) dan yang mewakili MA hakim agung Abdul Manaf, Purwosusilo, dan Pri Pambudi Teguh. Diputuskan hakim PA inisial A terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu berselingkuh.

Dibeberkan, hakim A dilaporkan oleh istrinya inisial LA telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus terikat dalam pernikahan.

Hakim A disebut terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Rizka Khoirul Atok Suami Dari Meylisa Zaara Yang Kabarnya Selingkuh Dengan Sesama janis

Tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengatakan bahwa terlapor telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim pada 5 Oktober 2022. Namun, surat tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, sehingga status terlapor masih sebagai hakim dan MKH masih berwenang untuk memeriksa terlapor.

Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial, MKH berpendapat terlapor tidak menggunakan haknya untuk membela diri di sidang MKH sehingga MKH berpendapat terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Terdapat dua hal yang memberatkan terlapor. Pertama, perbuatan terlapor yang berselingkuh telah merusak citra korps hakim dan lembaga peradilan. Kedua, terlapor telah mengabaikan panggilan MKH untuk menghadap di persidangan etik. Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat