unescoworldheritagesites.com

Pakar Hukum Pidana Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK - News

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir, SH.MH juga menyoroti pemeriksaan Lokot Nasution sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub (AG Sofyan)

: Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 ternyata tak pernah lepas dari sorotan publik.

Termasuk dalam hal ini menyangkut pemeriksaan saksi-saksi. Di antaranya M Lokot Nasution selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Utara yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi, Selasa (27/2/2024) lalu.

Apalagi, usai diperiksa selama 11 jam, saat itu Lokot Nasution berlari-lari menghindari kejaran awak media yang hendak mewawancarainya dari Gedung Merah Putih KPK hingga ke jalanan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: PT KAI Himbau Masyarakat Tidak Beraktivitas Di Rel Kereta

Lalu pertanyaan besarnya, kapan KPK akan memeriksa Lokot Nasution kembali?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir, SH.MH juga menyoroti pemeriksaan Lokot Nasution sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Prof Mudzakkir berpendapat, pada prinsipnya demi tegàknya asas kepastian hukum yang adil, dan demi menemukan kebenaran materiil atau kebenaran hakiki, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga: Kemenhub Tuntaskan Dua Puluh Lima Proyek Strategis Nasional Sektor Transportasi

"Dan kalau ada alat bukti yang cukup, silakan dijadikan tersangkà," tegas Mudzakkir dalam keterangannya kepada media, Senin (3/6/2024).

Menurut Mudzakkir, setiap orang yang mengalami, melihat atau menďengar terjadinya suatu kejahatan atau tindak pidana, maka harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, tak terkecuali yang bersangkutan.

"Bahkan kalau diperkirakan materi keterangan saksi sangat menentukan, maka wajib untuk diperiksa lagi dàn kehadirannya bersifat wajib. Jikà tidak mau hadir, bisa dipidanakan," jelas pakar hukum pidana yang sudah malang melintang menjadi saksi ahli di pengadilan, termasuk kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kasus Habib Rizieq Syihab.

Baca Juga: 34 Daftar Lagu Daerah Nusantara Lengkap Dengan Asal Daerahnya

Sebelumnya, penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp14,5 Miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat