: Erick Johnson Simangunsong (EJS) Debt Colector yang bentak polisi dalam kasus yang menimpa Selebgram Clara Sinta saat mobilnya ditarik paksa, akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka sempat menjadi buron (masuk daftar pencarian orang/ DPO) karena melarikan diri setelah videonya viral dan membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Erick ditangkap di wilayah Sumatera Utara hari ini Rabu (1/3/2023) dini hari.
“Dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut),” ujar Hengki, Rabu (1/3/2023).
“Penangkapan ini hasil kerja sama antar Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Baca Juga: Dampak Pandemi, Debt Colector Paksa Sita Barang Nasabah Dilaporkan Ke Polisi
Dikatakan Hengki, Erick merupakan pelaku utama dalam aksi penarikan unit mobil milik Clara yang terekam kamera dan viral lantaran juga membentak anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin yang tengah menjalankan tugasnya saat itu menengahi permasalahan kedua pihak.
“Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Tersangka Erick saat ini tengah dibawa Tim Resmob ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyidik telah menangkap satu dari empat DPO.
“Penyidik perkembangannya sudah mendapatkan satu tersangka daftar pencarian orang atas nama EJS tepatnya di Sumatera Utara daerah labuhan batu namun demikian kita akan sama-sama menunggu nanti rilis dari penyidik,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan Kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector yang ditangani Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Tiga dari ketujuh tersangka telah ditangkap. Menurut nya aksi tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.