unescoworldheritagesites.com

Advokat Natalia Rusli Laporkan Kriminalisasi Dirinya ke Komisi Kejaksaan - News

Advokat Natalia Rusli didampingi Vice Presisent Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian saqt di Komisi Kejaksaan.  (Sadono )

Advokat Natalia Rusli didampingi Vice Presisent Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian mendatangi Komisi Kejaksaan untuk mengadukan perihal dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam menjalankan tugas profesinya.

Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas LP/B/3677/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 30 Juli 2021 dengan Pelapor Verawati Sanjaya. Natalia dipersangkaan dengan pasal 372 , 378 KUHP oleh Unit Harda Polres Jakarta Barat.

Baca Juga: Natalia Rusli Bersama Master Trust Peduli Berbagi Kasih Kepada Korban Banjir Banten

Natalia Rusli bersama rombongan tiba di Kantor Komisi Kejaksaan sekitar pukul 13.30 Wib, diterima oleh Ihsan Sadiki, staf penelaah Komisi Kejaksaan.

"Kami dari DPP Kongres KAI sebagai Vice President yang membidangi pembelaan anggota, advokasi juga HAM menerima aduan dari anggota advokat Natalia Rusli," ujar Aldwin Rahadian, Vice President Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Peduli Sesama, Pengacara Natalia Rusli Berbagi Tali Kasih Kepada Pengojek Online Di Kampung Bali, Tanah Abang
Aldwin menyatakan setelah mendapat aduan Natalia Rusli pihaknya mempelajari laporan dan ditemukan adanya indikasi tindakan kriminalisasi terhadap advokat Natalia Rusli. "Ada indikasi itu. Karena ini menyangkut hubungan klien dengan advokatnya, tentunya lebih dahulu dilakukan proses etik sebelum penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Menurutnya saat ini advokat Natalia Rusli sudah pada proses akan dilimpahkan di Kejari Jakarta Barat.

Aldwin meminta semestinya ada tindakan yang profesional, termasuk pengawasan yang intensif terhadap case tersebut. "Jangan sampai ini malah tindakan kontra produktif atau tindakan tidak profesional dilakukan oleh oknum aparat Kejaksaan," tegasnya.

Oleh karena itu, Aldwin berharap laporannya segera ditindaklanjuti karena ini terkait profesi advokat "Ini bukan hanya soal Natali Rusli pribadi, tapi representasi advokat yang harus clear, karena menyangkut sesama aparat penegak hukum," ucapnya.

Dikatakan Aldwin, segala sesuatu mengenai etik dan lain sebagainya mestinya terlebih dahulu dilakukan oleh organisasi advokat.

"Semestinya ke organisasi advokay terlebih dahulu karena menyangkut hubungan klien dan advokat, klien dan kuasa hukumnya mengenai soal fee janji tentu ada di undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003 di pasal 5," urainya.

Pasalnya, disebutkan Aldwin, advokat dalam menjalankan fungsinya dilindung hak imunitas advokat. "Sebagai kuasa hukum pada klien dia tidak indentik dengan klien dan harus dilindungi secara hukum, baik di luar ataupun di dalam pengadilan," jelasnya.

Dengan demikian, dipaparkan Aldwin, advokat dalam menangani perkara dan kemudian ada aduan harus terlebih dulu diperiksa kode etiknya, diundang organisasi advokatnya terlebih dahulu. "Jadi tidak bisa main asal periksa," katanya.

Dalam konteks itulah, kata Aldwin, pihaknya mengadukan adanya indikasi kriminalisasi dan meminta Komisi Kejaksaan untuk membantu perkara ini. "Artinya ada indikasi ketidakprofesionalan perkara yang dipaksakan, yang tidak semestinya masuk pada ranah penyidikan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat