unescoworldheritagesites.com

Brigjen Endar Priantoro Bersikeras Tetap di KPK Kendati Masa Tugas Berakhir Maret 2023 - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Kontroversi yang menjurus ke gonjang-ganjing tidak diperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK direspon lembaga antirasuah itu.

Melalui Jubir Ali Fikri ditegaskan, rotasi maupun promosi jabatan struktural di KPK dipastikan tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara. Termasuk  terhadap Brigjen Endar Priantoro yang masa penugasannya di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Terkait adanya pernyataan bahwa diberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan promosi untuk Brigjen Endar menjadi Direktur Penyelidikan di Polri dikaitkan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK, yakni penyelidikan Formula E, ditepiskan Ali Fikri.

"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: KPK Optimistis Praperadilan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Terkait penanganan perkara dan perbedaan pendapat di internal merupakan hal biasa dan tidak ada yang salah di KPK.  Hal itu merupakan ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.

"Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika di KPK. Di situlah kekayaan khazanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir yang bisa dipertanggungjawabkan,"  tutur Ali.

Ali menyebutkan lima pimpinan KPK secara kolektif kolegial sepakat mengambil keputusan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023.

Kelima pimpinan tersebut yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Baca Juga: Pamer Kemewahan, Diharapkan KPK Jangan Sampai Tebang Pilih dan Diskriminatif

Ali Fikri menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah diputuskan hanya satu-dua  pimpinan saja adalah salah besar. "Keputusan juga didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.

Ali Fikri mengakui bahwa KPK tidak mengajukan perpanjangan terhadap Brigjen Endar untuk bertugas KPK. Sebagai apresiasi atas pengabdiannya di KPK, maka diajukan promosi jabatan Direktur Penyelidikan di Polri sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan diajukan KPK  November 2022.

Brigjen Pol Endar Priantoro  melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya menyerahkan laporan pengaduan dan sudah diterima Dewas," kata Endar, Selasa (4/4/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat