unescoworldheritagesites.com

KPK Optimistis Praperadilan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan - News

Jubir KPK Ali Fikri

 

KPK optimis praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bakal ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alasan, penetapan tersangka terhadap Lukas sudah sesuai prosedur hukum.

"Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana  syarat-syarat ketentuan formil. Kami optimistis praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa (4/4/2023).

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe. Pun begitu, KPK tetap menghormati upaya hukum yang ditempuhnya. Sebab, upaya hukum gugatan praperadilan diatur undang-undang.

"Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara," tuturnya.

Baca Juga: Rijatono Lakka Diduga Salah Satu Penyuap Lukas Enembe segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Dia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” demikian bunyi petitum itu.

Baca Juga: Penyidik KPK Duga Ada Pihak Tertentu Intervensi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe juga meminta hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh KPK tidak dan tidak berdasar atas hukum.

Tidak hanya itu,  hakim juga diminta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.

“Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau Penahanan Kota dengan segala akibat hukumnya,” demikian  Lukas Enembe dalam petitumnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat