unescoworldheritagesites.com

Sebar Berita Menyesatkan, PMJ Ringkus Tiga Tersangka Terkait Penyitaan Baju Bekas Impor - News

Perskonference penyebaran berita bohong yang diungkap oleh Direktorat Reskrimsus PMJ  (Sadono )

: Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penyebaran berita bohong/hoaks terkait barang bukti baju bekas impor (thrifting) yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, polisi menangkap tiga tersangka , yakni IAS (26), EW (29) dan AM (21).

“Tersangka memanfaatkan gambar, video dan foto yang merupakan kegiatan-kegiatan resmi kemudian diberikan suatu catatan yang seolah-olah benar atau bohong pada beberapa waktu yang lalu,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) siang.

Baca Juga: Rugikan PT Neochem, PT Drymix Dilaporkan Ke Krimsus PMJ

Trunoyudo yang didampingi Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Kasubdit IV/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian, mengatakan pelaku memberikan suatu opini negatif terhadap upaya Polda Metro Jaya di masyarakat.

Padahal, selama ini dalam proses penegakan hukum Polda Metro Jaya sangat komitmen dan konsisten untuk mengungkap kasus dalam rangka perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun kasus ini berawal dari tangkapan layar yang viral di media sosial akun Twitter @askrlfess dan Whatsapp berupa status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor (thrifting). Dengan narasi jika baju bekas impor itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.

Baca Juga: Diperiksa Krimsus, Ade Armando Siap Mediasi Dengan Fahira

Sementara pada status WA, “Ngakak banget punya aa katanya ‘enggak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini”.

Lebih lanjut Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan, dari postingan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, ternyata akun Twitter ini mempunyai 1,7 juta pengikut berdiri sejak November 2019. Untuk tersangka IAS ditangkap di Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah. EW ditangkap di Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Tengah. AM di Sukabumi Jawa Barat.

Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tersangka EW mengunggah berita bohong di medsos dan mengirimkan direct message ke akun @Askrlfess. Unggahan pada akun tersebut dilakukan otomatis dengan sistem BOT (Robot) yang didaftarkan tersangka IAS sebelumnya dari pesan langsung oleh pengguna Twitter @rcyourbae yang dikuasai oleh EW.

Sedangkan tersangka AM mengunggah di status WhatsApp, unggahan tersebut merupakan gambar yang diambil dari medsos Tiktok.

Dari pengakuannya, AM bertujuan untuk candaan kepada adik dari saksi AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke medsos lainnya. AM kemudian baru mengetahui statusnya viral setelah melihat unggahan di Instagram pada 3 April 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat