unescoworldheritagesites.com

Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Indonesia Police Watch (IPW) Sesalkan Peradilan di Indonesia - News

Irjen Teddy Minahasa  (Istimewa )

 

:  Putusan majelis hakim yg memvonis seumur hidup Iren Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkandan menjual narkoba seberat 1 kg melanggar pasal 114 ayat 2 uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba menegaskan pada publik.

Terkait hal tersebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan pernyataan, Selasa (9/5/2023), sebagai berikut:

Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cs Dag Dig Dug Tunggu Tuntutan JPU dan Vonis Majelis Hakim

1. Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2.

2. Irjen Teddy minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyatakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalah gunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yg ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual.

Baca Juga: Biodata Teddy Minahasa Lengkap Dengan Pendidikan Sampai Menjadi Polri Dan Khasus Yang Iya Alami

3.Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dlm menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dgn putusan atas Ferdi Sambo khsusnya dalam hal pertimbangan hal hal yg memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yg masig telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.

4. Putusan atas irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo sigir Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan . Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karir sehingga perwira yg dipromosikan adalah orang2 yang berkwalitas sehinghga Polri dapat dipercaya Publik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat