unescoworldheritagesites.com

Linda Pujiastuti alias Anita Mengakui Irjen Teddy Minahasa Sebagai Teman Specialnya - News

sidang kasus peredaran shabu yang melibatkan Linda Pudjiastuti dan Teddy Minahasa

 

: Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita mengaku berhubungan dekat sekali dengan Teddy Minahasa. Mereka bahkan kerap berduaan di kapal.

Linda mengungkapkan hal itu  dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkotika yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa Linda Pujiastuti sendiri dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Linda menyatakan memiliki hubungan spesial dengan Teddy. Mereka bersama di kapal saat misi penangkapan peredaran narkotika di laut China Selatan. "Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami sering di kapal," ungkap Linda.

Namun terdakwa Irjen Teddy Minahasa membantah mempunyai hubungan spesial dengan Linda Pujiastuti alias Anita. Teddy mengklaim hal itu merupakan konspirasi.

Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Penyidik Kepolisian Terkait Kasus Teddy Minahasa Putra

Hal itu dilontarkan Teddy saat menjadi saksi di sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Salah satu pengacara terdakwa awalnya bertanya soal hubungan spesial Teddy dengan Linda.

"Saudara saksi ada hubungan spesial dengan Anita atau Linda?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum. "Tidak ada," jawab Teddy.

Namun majelis hakim meminta penasihat hukum mengarahkan pertanyaan sesuai dengan surat dakwaan. "Arahkan ke surat dakwaan," kata hakim.

Teddy Minahasa mengaku mengenal Linda sejak 2005 di Hotel Classic. Saat itu, kata Teddy, dia sering spa bersama teman-temannya di Hotel Classic.

AKBP Doddy Prawiranegara (mantan Kapolres Bukit Tinggi) dan Linda Pujiastuti menjadi saksi pada persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa (bekas Kapolda Sumbar) juga di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/23).

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Teddy Minahasa

Saksi  Doddy Prawiranegara dalam kesaksiannya pada sidang majelis hakim pimpinan Jhon Samardan Saragih itu menerangkan bahwa penukaran barang bukti 5 Kg shabu ke tawas adalah atas perintah dari terdakwa Teddy Minahasa.

Awalnya saksi mengaku menolak, tetapi  saksi berulang kali diminta terdakwa untuk menukarkannya, hingga saksi pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti yaitu 15 Juni 2022, menukar 5  Kg  shabu dari total 41 Kg  yang merupakan barang bukti hasil sitaan dalam pengungkapan predaran narkoba yang dilakukan Polres Bukit Tinggi

Setelah saksi menukarkan barang bukti tersebut, melaporkannya ke Irjen Teddy Minahasa.

Saksi menerangkan tidak kuasa menolak karena takut sama terdakwa yang merupakan pimpinannya yakni  Kapolda Sumbar, dan terdakwa selalu mengatakan bahwa “saya masih  9 tahun lagi”.

Saksi mahkota Linda Pujiastuti membenarkan semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mengakui sebelum menandatanganinya, saksi terlebih dahulu membacanya.

Baca Juga: Bekas Kapolda Sumbar Teddy Minahasa segera Duduk di Kursi Pesakitan PN Jakarta Barat

Dia merupakan informan, dan mengenal Teddy Minahasa pada tahun 2013. Saat saksi (Linda) menghubungi Teddy Minahasa lewat WhatsApp  pada 23 Juni 2022  menyebutkan  bahwa saksi ikut kerja ke Brunei dan siap menawarkan keris pusaka milik Teddy Minahasa terdakwa (Teddy Minahasa) menjawabnya  WhatsApp tersebut dengan mengatakan ini ada ssabu, carikan lawan untuk ongkos kamu.

Linda menghubungi Kas Ranto, yang menurut saksi sudah seperti keluarga, untuk datang ke rumah saksi. Saksi menceritakan isi WhatsApp Teddy Minahasa untuk mencarikan lawan shabu dimaksud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat