unescoworldheritagesites.com

Bekas Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditetapkan Tersangka - News

terdakwa Sudrajat Dimyati

: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mempersilakan terdakwa bekas hakim agung Sudrajat Dimyati menyusun pledoi atau pembelaannya.

"Kalau mau terdakwa bisa pula membuat pledoi atau pembelaan pribadi. Majelis hakim mempersilakan," demikian majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada terdakwa Sudrajat Dimyati, yang bekas hakim agung dan Ketua PN Jakarta Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut bekas hakim agung Sudrajad Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam/KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditetapkan Tersangka, Berikan Keterangan sebagai Saksi Kasus Sudrajat Dimyati

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan," ujar JPU Wawan Yunarwanto, Rabu (10/5/2023).

Jaksa juga menuntut Sudrajad Dimyati membayar uang pengganti sejumlah 80 ribu dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam jangka waktu tersebut Sudrajad Dimyati tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

Baca Juga: Penyidik KPK Masih Terus Intensifkan dan Dalami Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati

Sudrajad Dimyati dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Sudrajad. Hal memberatkan yaitu Sudrajad tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Terdakwa Sudrajad Dimyati dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sedangkan hal meringankan yaitu Sudrajad bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sementara KPK membenarkan bahwa nama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara. Nama Hasbi diumumkan bersama satu orang lainnya dari unsur swasta Dadan Tri Yudianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat