unescoworldheritagesites.com

Sekretaris MA Hasbi Hasan Belum Ditetapkan Tersangka, Berikan Keterangan sebagai Saksi Kasus Sudrajat Dimyati - News

Mahkamah Agung

: Kendati namanya disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam kasus dua hakim agung Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam penanganan perkara di MA, Sekretaris MA Hasbi Hasan belum ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka. Dugaan keterlibatannya masih terus didalami dan dikembangkan.

Untuk saat ini, Hasbi Hasan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara di MA dengan terdakwa bekas hakim agung Sudrajat Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung,  Rabu (5/4/2023). "Betul, sesuai agenda persidangan yang sudah ditetapkan," ujar Jubir KPK Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).

Selain Hasbi Hasan, JPU KPK juga akan menghadirkan Komisaris Wijaya Karya Beton (Wika Beton) serta dua hakim agung Samsul Maarif dan Ibrahim.

"JPU telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap dua saksi hakim agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim, saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Komisaris Wijaya Karya Beton," kata Ali.

Baca Juga: KPK Menjawab Permohonan Praperadilan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung pada 18 Januari 2023, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, advokat Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung Hasbi.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana). Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.

"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," demikian JPU KPK dalam surat dakwaan Yosep dan Eko Suparno.

Majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman. Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi.

Baca Juga: Penyidik KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Langsung Ditahankah

Pengurusan perkara ini menyeret hakim agung Gazalba Saleh sehingga dia diproses hukum oleh KPK. Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

KPK menyatakan bakal menentukan status hukum Hasbi Hasan setelah sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk rampung.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga memastikan pihaknya akan mengusut peran Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. “Semua pihak yang disebut atau pun kemudian ada korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami. Termasuk misalnya ada Sekretaris MA, kedua tadi Komisaris Wika Beton, mau pun pihak-pihak yang lain," ujar Ghufron.

Dia mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu mendalami peran Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton sebelum menentukan status hukum mereka. Namun sejauh ini menurut Ghufron status mereka masih sebagai saksi. “Kami akan mengembangkan untuk kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki kecukupan alat bukti," kata Ghufron.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat