unescoworldheritagesites.com

Hakim Tolak Nota Keberatan Haris dan Fatia, Jaksa Diminta Hadirkan Luhut Panjaitan - News

terdakwa Haris Azhar dan Fatia

: Majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Harus Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (22/5/2023).

Kendati sempat terjadi perdebatan antara penasihat hukum dengan majelis hakim terkait adanya surat dari Komnas HAM yang diajukan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik itu ke proses pemeriksaan saksi-saksi JPU.

Penasihat hukum juga menyoroti ketidakhadiran Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selama proses pemeriksaan saksi dan persidangan.

"Jika saja Jaksa Penuntut Umum profesional, terkait isu HAM, kasus Haris dan Fatia memiliki keterkaitan dengan HAM. Itu yang kami sesalkan," ujar penasihat hukum Fatia, M Isnur.

Baca Juga: Nota Keberatan Dinilai Memasuki Materi Perkara, JPU Minta Hakim Teruskan Sidang Haris Azhar dan Fathia Maulidi

Majelis hakim tidak mau larut dengan protes dan digelar statement penasihat hukum. "Sidang akan digelar kembali pada tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum," ujar majelis hakim.

Terdakwa Fatia Maulidiyanti kemudian meminta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan hadir di sidang pemeriksaan saksi pekan depan tanpa membawa embel-embel jabatannya.

"Harapan saya, mungkin sama dengan Haris (Haris Azhar) saksi korban yang merasa  dirugikan oleh saya dan Haris, harus datang," kata Fatia usai sidang di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

"Tidak membawa protokol-protokol yang dia punya," katanya menambahkan. Fatia meminta Luhut hadir sebagai warga biasa.

Baca Juga: Hakim Redam Perbedaan Pendapat JPU-Pembela, Nota Keberatan Haris Azhar-Fatia Dibacakan Sidang Berikut

"Karena dia adalah korban dan dia menganggap dirinya sebagai seorang personal yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatannya dan juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris," kata dia.

Fatia menyinggung pernyataan majelis hakim di sidang putusan sela yang disebutnya memerintahkan Luhut datang di sidang pemeriksaan saksi. Dia berharap Luhut memenuhi panggilan sidang tersebut.

"Jadi harapannya jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siapa-siapa mohon izin karena dia adalah menteri Menko Marves, tapi karena dia saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang bahwa dia harus datang," ujarnya.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Luhut Panjaitan Laporkan Haris Azhar Dan Fatia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat