unescoworldheritagesites.com

Hakim Redam Perbedaan Pendapat JPU-Pembela, Nota Keberatan Haris Azhar-Fatia Dibacakan Sidang Berikut - News

Haris Azhar dan Fatia usai sidang di PN Jakarta Timur

 

: Persidangan perdana terdakwa Haris Azhar dan Fatia diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim penasihat hukum sebelum akhirnya dapat diredam majelis hakim PN Jakarta Timur.

Berawal JPU dalam dakwaannya menyebut Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan keberatan disebut lord oleh kedua terdakwa. Menurut JPU kata lord berkonotasi negatif karena bermakna tuan, raja, atau penguasa.

Mendengar hal itu, terdakwa Fatia mengaku tak paham dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Sudah mengerti dan jelas dengan dakwaan tersebut?" tanya Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana kepada Fatia di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Belum mengerti dan saya minta dijelaskan kembali dakwaannya," jawab Fatia. Penasihat hukum Fatia lantas menambahkan bahwa kliennya belum mengerti sehingga pihaknya memohon agar jaksa menjelaskan lebih detil dakwaannya.

"Kami pun sebagai kuasa hukum,  bingung dakwaannya apaan sih, muter-muter nggak jelas," ujarnya.

Baca Juga: Merasa Difitnah, Luhut Panjaitan Laporkan Haris Azhar Dan Fatia

Hakim mempersilakan jaksa menjelaskan kembali dakwaannya. "Kami merasa sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada terdakwa ini. Apalagi terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya yang sudah seharusnya memahami mengenai hukum," ujar jaksa.

Penasihat hukum Fatia merespon. Menurutnya, pernyataan jaksa merendahkan pihaknya sebagai advokat.

"Tidak paham hukum, itu merendahkan kami. Karena seharusnya seorang jaksa menjelaskan dakwaannya, bukan malah mengklaim kami tidak paham hukum. Kami keberatan," katanya.

JPU hendak menanggapi lagi hingga hakim sempat mengetukkan palu untuk meredam.

"Perkara yang tidak jelas yang tidak dimengerti sama terdakwa sudah dan sudah dijawab jaksa seperti yang sudah kita dengar. Ini substansinya sudah lain, ini saudara meminta mengklarifikasi perkataan jaksa, jangan melebar-lebar," kata hakim. Peringatan itu disambut sorakan oleh pengunjung sidang.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti segera Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, mengatakan dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti  pada prinsipnya pasalnya sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat