unescoworldheritagesites.com

Puluhan Umat Vihara Gelar Aksi Protes Putusan Pengadilan Jakarta Selatan - News

Umat Vihara berunjuk rasa memprotes lahan rumah ibadah mau digusur perusahaan swasta  (Sadono )

: Puluhan Umat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin). Massa aksi tersebut menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Perkara No 761/Pdt.G/2022/ PN.JKT.Sel

Koordinator Umat untuk keadilan Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Angin Ngo, mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan,

Lanjut Angin menjelaskan, Vihara ini kan sudah ratusan tahun harusnya kan dilestarikan bukannya dipermasalahkan. Awalnya pada tahun 1997 Vihara ini terjadi sengketa namun putusan pengadilan pada saat itu pihak kami yang menang. Sekarang pada tahun 2023 muncul lagi masalah terkait kepemilikan Vihara tersebut.

"Jadi intinya kami para Ummat ingin meminta Bapak Presiden Joko Widodo turun tanganmenyelesaikan kisruh Vihara tersebut. " ujar Angin kepada Wartawan, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Anggota Majelis Hakim PN Jaksel Sakit, Putusan Sengketa Tanah Vihara Hok Tek Tjeng Ditunda

Lanjut Angin mengatakan, pihaknya akan bersurat ke Presiden, Mahkamah Agung, Ketua MPR dan dll. Terkait putusan pengadilan para Ummat mengambil sikap untuk banding.

" Kami punya alasan menyurat ke Presiden Jokowi, dan menaruh harapan kasus ini bisa terselesaikan dengan baik, oh iya Waktu pak Jokowi Gubernur, pernah berkunjung kesini (Vihara) " Jelas Angin

" Sebagai koordinator ya harapan kami cukup sederhana bahwa Vihara ini jangan di otak-atik supaya orang bisa beribadah dengan tenang , kami juga harap Anggota DPR dapat mendengar keluhan kami. " tambahnya.

Baca Juga: Jemaat Vihara Gelisah, Rumah Ibadah Sudah Dipakai Lebih dari Seabad Tiba Tiba-tiba Diklaim Sepihak

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutus kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus Yayasan Vihara Amurva Bhumi.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 22 Mei 2023, dan diputuskan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurvabhumi.

“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” kata Fauziah Hanum Harahap, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (22/5).

Perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 761/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tertanggal 18 Agustus 2022.

Pihak penggugat adalah Liliany Widjaja dan pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat