unescoworldheritagesites.com

Anggota Majelis Hakim PN Jaksel Sakit, Putusan Sengketa Tanah Vihara Hok Tek Tjeng Ditunda - News

Jemaat Vihara Hok Tek Tjeng (istimewa )

: Pihak Majelis hakim PN Jaksel menunda putusan perkara sengketa tanah antara Hok Tek Tjeng melawan PT Danataru Jaya (DJ). Pasalnya, salah satu anggota majelis hakim mengalami sakit.

"Putusan ditunda sampai tanggal 22 Mei 2023 mendatang karena ada anggota majelis hakim sakit," kata kuasa hukim Vihara Hok Tek Tjeng, Saat Gultom kepada wartawan di
Vihara Hok Tek Tjeng Jalan Prof Dr Satrio, Karet Semanggi, Setiabudi, Jaksel, dalam keterangan tertulis yang diterima media Selasa (16/5/2023).

Menurut Gultom, pihaknya optimis majelis hakim akan memenangkan perkara tersebut karena pihaknya telah memiliki bukti ataa kepemilikan tanah Vihara Hok Tek Tjeng "Harapan kami apa yang diajukan secara fakra hukum berkas memadai dan bukti- bukti dan tidak ada 1 buktipun yang ketinggalan," jelas Gultom.

Baca Juga: Jemaat Vihara Gelisah, Rumah Ibadah Sudah Dipakai Lebih dari Seabad Tiba Tiba-tiba Diklaim Sepihak

Sedangkan PT DJ selaku penggugat hanya mengantongi Hak Guna Bangunan( HGB).
" Dari penggugat pada saat pengajuan bukti sertifikat HGB dan tidak jelas batas tanah mereka," ujar Gultom.

Sementara itu, pengurus Vihara Hok Tek Tjeng, Indra Gunawan mengatakan, tidak berani berspekulasi terkait bekum adanya putusan resmi dari PN Jaksel.

Baca Juga: Praperadilan PN Jaksel, Kuasa Hukum: Lukas Enembe Sakit Permanen, Segera Dievakuasi dan Dirawat Rumah Sakit

"Belum bisa bicara, belum ada data otentik adanya putusan pengadilan," kata Indra.

Menurut Indra, kasus ini sudah dilaporkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan akan ditundak lajuti.

" Saya sudah ketemu dengan Ketua DPRD DKI.Saya disuruh ikut ke lantai 10.Saya juga sudah berika bukti-bukti dan bekiau mengaku ada urusan ke luar negeri saya disuruh balik lagi tabggal 29 Meei 2023 akan dipanggil semuanya seperti Dinas Tata Air, Pempriv DKI Jakarta dan BPN Jaksel," jelasnya.

Sebelumnya, pihak PT DJ menggugat pihak Vihara Hok Tek Tjeng Sin ke PN Jaksel dengan tuduhan telah mengambil tanah. Padahal, dalam sertifikat yang dimiliki oleh Vihara Hok Tek Tjeng Sin yang telah berdiri selama 1 abad ini kalau tanah tersebut adalah milik Dinas Tata Air, Pemoriv DKI Jakarta karena dialiri oleh Kali Tiong. Belakangan diketahui kalau PT DJ hanya mengantongi surat keterabgan tanah( SKT) yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Jaksel. Bahkan, pihak Vihara Hok Tek Tjeng Sin menduga ada mafia tanah dalam kasus ini.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat