unescoworldheritagesites.com

Bareskrim Ungkap 7 Kasus Narkoba: 75 Kg Sabu Disita, 315.203 jiwa Diselamatkan - News

Bareskrim Polri ungkap tujuh kasus peredaran narkoba, ratusan ribu orang diselamatkan.  (Sadono )

: Bareskrim Polri ungkap tujuh kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan. Pengungkapan ini disampaikan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim di tujuh lokasi berbeda. Total barang haram yang disita yaitu 75 kg Sabu dan 53 Ribu butir ekstasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol. Jayadi mengatakan pengungkapan tersebut hasil dari operasi gabungan antara Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

“Pengungkapan dilakukan akhir April sampai Mei 2023 hari ini. Ada tujuh kasus dengan 16 orang tersangka, dengan barang bukti 75 kg sabu, 13.007 butir ekstasi, dan 1.911 gram (1,9 kg) ketamine,” katanya di Bareskrim Polri, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Bahaya Narkoba, Satgas TMMD 116 Kodim 0907 Tarakan Bekerja Sama dengan BNI Beri Penyuluhan 

"Ini semua berkat kerja sama dan kolaborasi bea cukai Batam, Riau, Aceh, Jakarta termasuk Medan dan terakhir lapas Cirebon,” kata Jayadi yang didampingi Kasubdit I Direktorat IV Kombes Calvin Simanjuntak, Kasubdit IV Kombes Gembong Yudha, Karo Penmas Brigjen Ramadhan, dan pejabat dari Bea Cukai serta Lapas Cirebon.

Jayadi menjelaskan dari 16 tersangka yang ditangkap, dua orang terdiri atas perempuan. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengendali. Dari tujuh kasus itu, terdapat dua warga binaan Lapas Narkotika Gintung Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: Polri: Bareskrim Selidiki Pernyataan Peneliti BRIN yang Diduga Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Pada kasus pertama, penyidik mengungkap kasus penyeludupan sabu 35 kg di Perairan Batam, Kepulauan Riau, dengan tersangka yang ditangkap tiga orang.

“Modus pelaku memasukkan narkoba sabu ke dalam ban kendaraan,” katanya.

Kemudian, kasus kedua yang ditangani Subdit I Dittpid Narkoba Bareskrim Polri dilakukan lima tersangka yang merupakan jaringan Afghanistan-Pakistan dan Indonesia. Dalam kasus ini terdapat dua narapidana Lapas Cirebon berperan sebagai pengendali.

“Modus jaringan ini mengirim sabu dilarutkan dalam kain korden di dalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu,” kata Jayadi.

Calvin Simanjuntak menambahkan pada kasus ketiga, penyidik mendapat informasi akan ada pengiriman dari Italia berupa ketamine seberat 1,9 kg, tersangka satu orang.

“Ketamine ini bukan termasuk kategori narkoba, masuknya kategori sediaan farmasi,” katanya.

Kasus berikut diungkap di Pelabuhan Sekupang, Batam. Penyidik dan Ditjen Bea Cukai melakukan operasi gabungan menangkap dua tersangka dengan barang bukti 3 kg sabu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat