unescoworldheritagesites.com

Satpam Perempuan di Makassar Curi Puluhan HP di Loker Penyimpanan Barang Karyawan - News

Satpam Perempuan di Makassar Curi Puluhan HP di  Loker Penyimpanan Barang Karyawan  (Istimewa)



: Ibarat pagar makan tanamam, seorang Satpam wanita di Makassar diduga mencuri HP di loker penyimpanan barang milik karyawan  yang ia jaga.

Satpam wanita berinisial CDP (28) itu pulang kampung usai berhasil mengambil 12 Hand Phone ( HP) karyawan tersebut.

Polisi menerima laporan korban, pelaku pun  diidentifikasi dan beberapa saat kemudian CDP. diamankan.

Baca Juga: Berbagai Elemen di Papua Minta Dugaan Korupsi 4 Milir di Tubuh KPK Diusut Tuntas dan Transparan

Kisahnya. Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang satpam perempuan berinisial CDP usia 28 tahun.

CDP  teridentifikasi mencuri belasan ponsel pekerja di Toko Bintang penjualan khusus aksesoris ponsel Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Pelaku ditangkap di kampungnya, Desa Pakkasalo Kabupaten Bone beserta barang buktinya," kata Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu. 

Kasus tindak pidana pencurian yang terjadi beberapa hari lalu itu terkuak setelah salah seorang rekan terduga pelaku itu melaporkanm  kasus ini ke polisi.

Baca Juga: Penting ! Mitigasi Amankan Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya dari Kepungan Banjir

Korban yang juga bekerja di Toko Bintang Firdaus Ahmad (22) juga sebagai korban.

Ia melaporkan kejadian pencurian ponsel miliknya beserta pekerja lain.

HP karyawan itu hilang di dalam loker tempat penyimpanan barang milik karyan. 

Peraturan yang diberlakukan manajemen Toko Bintang, bagi seluruh pekerja diwajibkan menyimpan ponsel dan barang bawaan di loker.

Itu dimaksudkan untuk menghindari adanya pencurian pihak dalam. 

Saat itu, pelaku yang dikenal dengan nama Puput itu dipercayakan menjaga barang.

Tapi malah mengambil belasan ponsel temannya kemudian pergi.

Saat waktu istirahat, pekerja yang ingin mengambil ponselnya di loker ternyata sudah raib diduga dibawa kabur pelaku. 

Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi. Dan dugaan mengarah kepada satpam perempuan itu. Karena kala itu yang bersangkutan bertugas jaga.

Jumlah ponsel yang hilang sebanyak 12 unit milik karyawan di toko khusus penjualan aksesoris ponsel ternama di Makassar itu.

Baca Juga: Danau Tapala di Taniwel Timur Pantas Dikembangkan Jadi Objek Wisata Andalan SBB Maluku

"Hasil interogasi terduga pelaku mengakui mengambil ponsel korbannya. Ia mengaku sakit hati dengan beberapa karyawan toko itu karena sering diumpat dengan kata-kata kasar, " kata Kompol Dharma, seperti dilaporkan AntaraNews. 

Usai diamankan tim Resmob Polda Sulsel sekaligus diinterogasi, pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Mamajang.  Untuk  diproses lebih lanjut karena korban melaporkannya di polsek setempat. 

Pelaku disangkakan pasal  362 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahwa setiap orang dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki. Atau dipergunakan, memberikan kepada orang lain dan bukan haknya diancam hukuman penjara paling lama lima tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat