unescoworldheritagesites.com

Demi Anak Curi HP, Ade Rangga Akhirnya Peroleh Kebebasan Di Rumah RJ - News

: Demi sayang anak, dan sayang anak, kerap orangtua harus jungkir balik untuk memenuhinya. Apalagi yang dibutuhkan itu susu. Orangtua bakal berusaha sebisanya untuk mendapatkannya.

Demikian pula halnya Ade Rangga. Mengetahui kedua anaknya tidak punya susu lagi, membuatnya nekat melakukan apapun biar bisa membeli susu. Ditambah lagi uang kontrakan rumah yang sudah mendesak.

Merasa ada peluang, Ade Rangga pun “menyambar” HP mengakibatkan dia menjadi tersangka kasus pencurian telepon genggam milik saksi korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah saat wanita itu berada di pintu keluar Terminal Senen Jakarta Pusat pada Rabu 2 Maret 2022. Tersangka Ade Rangga disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.  

“Tersangka Ade yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online melakukan hal tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan dan membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Kamis (28/4/2022), yang didamping Kasi Pidum Sobrani Binsar Tambunan dan jaksa Fasilisator Wilhemina Manuhutu.

Namun Ade tidak harus menjalani proses hukum sampai tuntas. Dia mendapatkan Restorative Justice (RJ). Ade pun tak bisa menahan rasa haru dan bahagia tatkala dirinya mendapat “pengampunan” tuntutan hukuman dari program keadilan restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Dia dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 yakni tindak pidana baru pertama kali dilakukan kerugian dibawah Rp2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban serta tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kajari Jakarta Pusat sendiri pun kemudian berterima kasih pada Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang telah bekerjasama dalam pembentukan rumah RJ Kejari Jakarta Pusat pada Kecamatan Johar Baru sebagaimana keputusan Walikota Jakarta Pusat Nomor: e-0012 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022.

Menurut Bima, rumah RJ Kejari Jakarta Pusat ini di Kecamatan Johar Baru dengan tujuan agar lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan sebagai tempat untuk penghentian penuntutan diluar persidangan. “Dengan adanya rumah RJ ini, Ade Rangga dapat berlebaran bersama keluarga dan kami harapkan tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kajari.

Kebebasan Ade Rangga ini tentu saja setelah restorative justice yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.

 “Kami telah melakukan eksekusi perkara pencurian satu unit handphone dengan Restorative Justice,” kata Bima Suprayoga. Ada beberapa pertimbangan hingga Ade dapat memperoleh Restorative Justice. Antara lain telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban dan beberapa persyaratan lain yang telah dipenuhi oleh tersangka Ade Rangga. Mereka berdamai pada tanggal 25 April 2022 yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta Tim dari Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ade juga telah meminta maaf kepada korban dan korban bersedia untuk memaafkan tersangka, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

Menurut Bima Suprayoga, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaharuan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani, serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. “Dengan adanya kebijakan Restorative Justice ini harapan kami terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai kerugian kecil dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak serta dilatarbelakangi dengan keadaan ekonomi para pelaku tidak perlu lagi sampai pada tahap persidangan atau meja hijau,” harapnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat