unescoworldheritagesites.com

Anggota Komisi VII DPR RI minta, Agar Inovasi Anak Bangsa Jangan Dikriminalisasi - News

Media Briefing ILUNI UI.

 

: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta untuk tidak dilakukannya kriminalisasi inovasi kepada anak bangsa. Termasuk terhadap salah satu alumni Universitas Indonesia (UI) yang terjerat kasus, yang dinilainya tidak adil.
 
"Jadi meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak macam-macam dengan inovasi  anak bangsa. Ini dikhawatirkan terjadi politisi teknologi," ungkap Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, pada acara Media Briefing ILUNI UI, di Jakarta, Selasa (27/6/2023). 
 
Terlebih dengan kondisi saat ini, dikemukakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menjelang tahun Pemilu 2024. Maka, jangan sampai adanya tindak kriminalisasi terhadap inovasi anak bangsa. 
 
 
"Dampaknya dikhawatirkan seperti kasusnya dr Warsito. Sehingga, banyak orang pinter lainnya yang enggak mau pulang ke Indonesia," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menerima pengaduan dari salah satu alumni, Ibnu Rusyd Elwahby yang juga Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST), yang merasa dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.
 
Kasus itu bermula saat Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) berperkara dengan PT Adaro Indonesia terkait suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung langgeng pada 2015-2020.
 
 
Pada keputusan tingkat kasasi oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, Ibnu dinyatakan bersalah. Sehingga, dihukum pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
 
PT Adaro Indonesia (Adaro) diduga telah mengkriminalisasi yang merupakan kontraktor pengelola limbah tambang Adaro di Kalimantan Selatan. Padahal, Adaro telah menandatangani kontrak dengan IST sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku. Malahan, kontrak itu telah didahului proses uji coba dan pilot project.
 
Di bagian lain, Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menyampaikan selama pelaksanaan kontrak hingga tahun 2020, IST telah memperoleh beberapa penghargaan atas implementasi teknologi pengolahan limbahnya. 
 
 
Mulai dari Pengelolaan Lingkungan dari Kementerian ESDM tahun 2015, Trofi Keselamatan Pertambangan dari Kementerian ESDM tahun 2016, serta International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) tahun 2020. 
 
Selain itu, Adaro sendiri memberikan piagam penghargaan kepada IST sebagai kontraktor yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering.
 
"Berbagai penghargaan tersebut memang layak diberikan kepada IST, mengingat teknologi yang digunakan, yakni Geotube Dewatering (GD), memang handal dan terbukti dapat menangani limbah tambang batubara Adaro," tuturnya. 
 
 
GD merupakan teknologi unggul hasil inovasi dan temuan IST, selaku perusahaan anak bangsa. Namun, karena motif diduga bernuansa moral hazard, pada tahun 2020 Adaro justru melaporkan Direktur Utama IST, Ibnu Rusyd Elwahbi ke Bareskrim POLRI. 
 
Akibat laporan itu, yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarkis, dan tuduhan tanpa dasar, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Mabes POLRI.
 
Sebelum menggugat IST, Adaro pernah berupaya mengajak IST bekerja sama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak, maka kontraknya pun diputus.
 
 
Kemudian, Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambangnya. Uniknya, perusahaan baru milik Adaro ini justru menggunakan teknologi GD temuan IST. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro menjadikan GD sebagai teknologi bermasalah yang menjadi salah satu dasar gugatan.
 
Berkaca pada kasus itu, Marwan yakin IST/IRE telah dikriminalisasi Adaro. Pasalnya, IST/IRE mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis.
 
"Karena itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis," jelasnya. 
 
 
Sementata itu, Guru Besar Fakultas Teknik UI Misri Gozan menilai jika kasus ini dibiarkan, maka akan berakibat buruk bagi keberanian anak bangsa untuk berinovasi. 
 
"Sungguh mengerikan kasus ini bagi kami para akademis yang mengajarkan untuk berinovasi kepada mahasiswa," ujarnya. 
 
Kasus ini, lanjutnya, bila dibiarkan akan berakibat sangat buruk bagi bukan hanya keberanian berinovasi, tetapi keberanian untuk bekerja dengan benar. Bila para pengambil keputusan akan mengabaikan keadilan, maka sadarlah akibatnya bagi negara ini sangat-sangat buruk, memalukan, dan merendahkan bangsa ini secara terbuka dan tercatat di sejarah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat