unescoworldheritagesites.com

Majelis Hakim Akankah Berikan Keadilan kepada Terdakwa Diduga Korban Kriminalisasi - News

PN Jakarta Utara (undefined)

 

: Ada-ada saja ironi penegakan hukum. Berjuang menyingkirkan tembok penutup Jalan Kapuk Indah, Penjaringan, Jakarta Utara, sekaligus pengosolir tanah miliknya selama puluhan tahun eh tahu-tahunya atau justru yang berjuang menggapai keadilan sekaligus menyelamatkan jalan umum itulah yang diadili.

Ironisnya lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bukannya membantu ketiga orang tersebut; seorang ibu rumah tangga pemilik tanah terisolir akibat penutupan jalan; dan dua advokat. Mereka yang hendak mengembalikan fungsi jalan untuk umum yang tadinya diplot fasosum itu dibiarkan dizolini dan dikriminalisasi.

Keironisan semakin menyesakan dada mereka karena tindakan pembongkaran tembok setinggi dua meter di Jalan Kapuk Indah oleh Julio, Yusni Harefa SH dan Iming T SH dipidanakan. Padahal, tindakan mereka didukung putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tembok itu sendiri sudah pernah dirubuhkan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersama Julio dan Yusni.

Sayangnya pembongkaran tidak tuntas saat itu. Oleh karenanya dilanjutkan pembongkaran berkali-kali sampai akhirnya Julio, Yusni Harefa dan Iming T melakukan lagi dengan mengerahkan alat berat.

Pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan itu ironisnya bisa dijadikan pidana oleh penyidik saat Chandra Gunawan mengajukan Peninjauan Kembali dan melapor ke polisi.

Baca Juga: Buka GTRA Summit 2022, Jokowi Minta Jajarannya Segera Selesaikan Masalah Sengketa Tanah

Kendati ada  dugaaan kuat bahwa pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai pelapor, toh ketiga orang tadi duduk di kursi pesakitan. Bahkan JPU sudah menuntut 11 bulan penjara.

Oleh sebab itu, majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Aloysius Bayu Adji yang akan memutuskan perkara tersebut dalam pekan ini diminta membebaskan ketiga terdakwa kasus dugaan pengrusakan tembok akses Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Penjaringan,  Jakarta Utara, dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum. Atau setidaknya onzlagh; ada perbuatan namun bukan merupakan tindak pidana.

Penasehat hukum terdakwa Julio, Ratih Puspa Nusanti SH dari Law Office Ratih Puspa Nusanti SH di PN Jakarta Utara dalam nota pembelaannya, Jumat (5/5/2023), pun berpengharapan demikian.

Menurut Ratih, perkara No.156/Pid.B/2023/PN Jkt Utr atas nama terdakwa Julio selaku pelapor Chandra Gunawan tidak memiliki relevansi sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Demikian pula perkara terpisah atas nama Iming T dan Yusni Harefa, penasehat hukum Julio sebelumnya, tidak bisa dipidanakan pelapor karena tidak mempunyai legal standing untuk melaporkan ketiga terdakwa.

Baca Juga: Pertemuan dengan Bos Sedayu Awal yang Baik Cari Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah di Rawaterate

Perbuatan yang didakwakan terhadap ketiga terdakwa yaitu pengrusakan terhadap tembok pembatas akses jalan umum ke arah tanah terdakwa Julio, bukanlah perbuatan pidana. Melainkan sesuai putusan pengadilan.

Pelapor diduga tidak mempunyai bukti kepemilikan pula atas lahan berdirinya tembok yang dibongkar terdakwa. "Jadi, legal standing untuk melaporkan terdakwa tidak ada atau tanpa dasar hukum”, ujar Ratih Puspa Nusanti SH saat bacakan pledoinya, di PN Jakarta Utara, Jumat (5/5/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat