unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba Gelar  Sosialisasi Prosedur PLKK - News

 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba menggelar sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

 
 
: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba menggelar sosialisasi Penanganan Kecelakaan Kerja di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), kepada seluruh Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, yang berada di wilayah Jakarta Pusat. 
 
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba, di Jakarta, Selasa, (27/06/23). 
 
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba Didin Haryono mengatakan, sosialisasi PLKK ini dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta, saat mereka mengalami kecelakaan kerja. 
 
 
“Para peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan penanganan di pelayanan kesehatan mitra PLKK, tanpa harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu," lanjut Didin.
 
Didin menyatakan, sharing tata cara pelayanan di PLKK perlu diberikan kepada seluruh pengelola PLKK. Yang sudah menjadi mitra kerja BPJAMSOSTEK, agar mereka memahami prosedur dan tata cara pelayanan bagi peserta yang dirawat. 
 
Sehingga, pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJAMSOSTEK, sesuai dengan indikasi medis tanpa ada batasan maksimal.
 
 
Dia mengatakan BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba telah membayarkan klaim sebesar Rp 11,1 miliar, selama periode Januari - Mei 2023.
 
“Dari 1.308 kasus, 96 persen kasus JKK telah ditangani oleh mitra PLKK dan telah dibayarkan kepada mitra," ujar Didin.
 
Didin menjelaskan, melalui sosialisasi ini seluruh mitra PLKK BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba, terus memberikan layanan,  yang makin berkualitas dan berintegritas kepada peserta, yang mengalami kecelakaan kerja maupun layanan kasus penyakit akibat kerja.
 
 
Dalam kegiatan ini dia juga menyampaikan ke mitra PLKK terkait penyaluran dana CSR melalui program GN Lingkaran. Dimana CSR Rumah Sakit dapat untuk iuran perlindungan kepada tenaga kerja rentan, yang ada di sekitar perusahaan.
 
Guna mendukung program pemerintah sesuai Inpres nomor 4 tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
 
"Tujuan program GN Lingkaran adalah kepada para pekerja rentan. Untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ungkap Didin.
 
 
GN Lingkaran merupakan program perlindungan terhadap pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK mandiri. Seperti petani, pedagang kecil, nelayan, tukang parkir, tukang ojek, dan lainnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat