- Dalam kasus penganiayaan yang menimpanya, Mario Dandy Satriyo, terdakwa dalam kasus tersebut, mengakui bahwa dia memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satu keterangan palsu yang Mario Dandy berikan adalah tentang peran Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam memprovokasinya untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina (17 tahun).
Mario Dandy mengaku ia menciptakan skenario bahwa Shane-lah yang membuatnya marah dan pada akhirnya Mario Dandy memukul D.
Baca Juga: Benny K Harman Tanggapi Unggahan Foto Yenny Wahid dengan AHY: Sinyal Dukungan bagi Pemimpin
Ia juga mengatakan bahwa “saya terprovokasi oleh Shane” ujarnya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Kemarin, Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario adalah pelaku penganiayaan terhadap David di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.
Shane juga terlibat dalam kasus ini karena merekam aksi penganiayaan tersebut dan membiarkan Mario melakukan tindakan tersebut pada David.
Saat ini, Mario dan Shane keduanya berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dalam sidang lanjutan kemarin, Mario menjelaskan bahwa baru-baru ini dia mengungkapkan keterangan yang sebenarnya di hadapan majelis hakim karena telah bersumpah.
Hakim anggota yang menangani kasus ini, yaitu Muhammad Ramdes, merasa heran mengapa Mario berani memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Ramdes kemudian mengklarifikasi beberapa pernyataan Mario yang tercatat dalam BAP.
"Yang Shane bilang, Ntar gue ngapain? Apa gue mukulin juga?," tanya Muhammad Ramdes terhadap Mario.