unescoworldheritagesites.com

Warga Papua Minta Korupsi Tak Hambat Pembangunan Proyek BTS 4G - News

Warga Papua Minta Korupsi  tak Hambat Pembangunan Proyek BTS G4  di Sana (Istimewa)

: Warga Papua minta pembangunan BTS 4G di sana jangan sampai terhambat karena korupsi. Pasalnya warga pedalaman Papua butuh kamunikasi telpon dari dan keluar Papua melalui BTS 4G itu.

Hingga pertengahan Juli 2023  sudah banyak warga kawasan pedalaman Papua yang dapat berhubungan telpon dengan daerah luar.

Baca Juga: Denny Caknan dan Bella Bonita Rencana Nikah di Madiun Jumat 7 Juli 2023

Warga Papua menginginkan seluruh dataran daerah itu dibangun BTS 4G.

Permintaan warga itu bukan tanpa alasan. Masyarakat takut jangan sampai  korupsi  tersebut akan hambat pembangunan BTS di Papua.

Pasalnya, uang pembangunan proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) diduga mengalir ke berbagai pihak.

Dana itu diduga mengalir ke oknum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan itu muncul setelah dua tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku mengirimkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan.

Dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi yang menyebutkan menerima uang sekitar Rp 243 miliar.

Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022.

Dalam keterangan itu, Irwan mengaku sama sekali tidak menikmati uang yang diduga terkait dengan proyek BTS 4G.

Justru  uang itu dipergunakan untuk mengalirkannya ke sejumlah pihak sesuai dengan perintah Anang Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo).

Tujuannya  untuk mencegah pengusutan proyek tersebut di lembaga penegak hukum.

Berikut penyetor uang:

1. Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Rp 37 miliar

2. PT Sarana Global Indonesia: Rp 28 miliar

3. PT JIG Nusantara Persada: Rp 26 miliar

4. PT Waradana Yusa Abadi: Rp 28 miliar

5. Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima: Rp 60 miliar

6. PT Aplikanusa Lintasarta: Rp 7 miliar

7. PT Surya Energi Indotama dan Jemy Sutjiawan: Rp 57 miliar

Sementara pihak yang diduga sebagai penerima uang adalah sebagai berikut:

1. Anang Achmad Latif (Dirut Bakti, terdakwa): Rp 3 miliar

2. Elvano Hatorangan (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Bakti): Rp 2,4 miliar

3. Feriandi Mirza (kepala divisi di Bakti): Rp 1,01 miliar

4. Latifah Hanum (pegawai Bakti): Rp 1,7 miliar

5. Windu Aji Sutanto (anggota tim sukses presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan 2014) dan Setyo Joko Santosa (orang kepercayaan Windu): Rp 75 miliar

6. Galumbang Menak Simanjuntak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, terdakwa): Rp 43,5 miliar

7. Staf Menteri Komunikasi dan Informatika: Rp 10 miliar

8. Sadikin: Rp 40 miliar

9. Walbertus Natalius Wisang (pegawai Kementerian Komunikasi): Rp 4 miliar

10. Erry (direksi di PT Pertamina): Rp 10 miliar

11. Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Menteri Pemuda dan Olahraga): Rp 27 miliar

12. Nistra Yohan (staf ahli Sugiono-Anggota Komisi I DPR dari Partai Gerindra): Rp 70 miliar

13. Edward Hutahean: Rp 15 miliar

Keterangan Irwan tersebut setidaknya ada yang sesuai BAP Windi Purnama sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyanyi Indonesia Berkualitas Dunia Banyak Belum Tereksplorasi - Berikut Lagu Putri Ariani Loneliness

Bahwa dalam BAP-nya, Windi mengaku menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang sebagaimana arahan Irwan dan Anang Latif.

“Saya diminta menjadi kurir mengantar dan mengambil uang dari pihak-pihak yang diminta Irwan. Misalnya saya mengambil uang dari Bayu (PT Sarana Global Indonesia), Steven (PT Waradana Yusa Abadi), Winston/Tri (PT Surya Energi Indotama), anak buah Jemmy Sutjiawan (PT Fiberhome Technologies Indonesia) dan lain sebagainya,” kata Windi seperti yang termuat dalam BAP-nya.

Sementara hubungannya dengan Anang Latif, Windi mengaku mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada sejumlah pihak seperti Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, lalu nomor telepon atas nama Sadikin. Uang tersebut diserahkan di Plaza Indonesia, Jakarta.

“Untuk Nistra Komisi I DPR RI saya serahkan di Andara, di Sentul,” lanjutnya.

Masih merujuk BAP Windi disebutkan bahwa dirinya, Anang Latif dan Irwan merupakan teman lama. Khususnya dengan Anang Latif, Windi menyebutkan merupakan teman sejak SMP, SMA hingga kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Begitu juga dengan Irwan Hermawan, saat kumpul-kumpul, saya, Anang Latif dan Irwan, Anang Latif bercerita tentang proyek BTS. Saya melihat proyek ini sangat ambisius, apa mungkin dibangun sekian dan memakai microwave,” kata Windi.

Sementara itu, Irwan dalam BAP-nya menuturkan, Windi benar menjadi kurir untuk mengambil dan mengantarkan uang kepada sejumlah orang. Dan itu permintaan dari Anang Latif.

Irwan  mengaku mengetahui soal pemberian uang Rp 500 juta per bulan dari Anang Latif kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

“Yang saya ketahui bahwa ada uang tunai sejumlah Rp 500 juta per bulan yang dititip saudara Anang Latif kepada staf menteri yang saya tidak ketahui namanya untuk kebutuhan staf menteri sejak pertengahan 2021 hingga akhir 2022. Saya  mengetahui hal tersebut dari penyampaian saksi Anang Achmad Latif kepada saya,” ujar Irwan dalam keterangannya di BAP bertanggal 16 Maret 2023.

Kata Irwan, uang sebagai jatah bulanan itu diperoleh Anang Latif dari proyek BTS 4G Bakti.

Kemudian, Irwan menduga sumber uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan.

“Karena yang memberikan uang ketika proyek sedang berjalan adalah Jemmy Sutjiawan. Sedangkan untuk konsorsium lain setahu saya tidak mau memberikan uang sebelum proyek selesai,” kata Irwan.

Selanjutnya, kata Irwan, penyerahan uang tersebut dilakukan Windi kepada staf menteri Kominfo senilai Rp 500 juta per bulan.

Penyerahan uang tersebut tidak hanya kepada staf menteri melainkan kepada anak buah Anang Latif seperti Feriandi Mirza, Gumala Warman, anggota Pokja, juga ke DPR RI.

Baca Juga: Peringatan HUT Polri ke-77 di Kota Sorong Dihibur Artis Lokal Papua Barat Daya

“Bahwa Windi Purnama adalah pihak yang menjadi kurir untuk mengantarkan uang atas perintah Anang Achmad Latif,” kata Irwan.

Soal aliran dana ini khususnya ke DPR, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut.

“Saya belum dapat infonya,” kata Ketut.

Pada akhir Mei lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan surat pernyataan kepada Ketua DPR Puan Maharani yang diarahkan ke Komisi I DPR.

Surat Boyamin bertujuan meminta pernyataan yang ditandatangani seluruh anggota Komisi I terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.

Menurut Boyamin, pernyataan ini penting karena MAKI mendapat informasi soal dugaan adanya aliran dana proyek BTS 4G kepada anggota Komisi I DPR.

"Menurut saya masih setengah-setengah begitu ada dugaan seseorang namanya Nispra itu meminta uang kepada pemborong-pemborong BTS Kominfo, uang Rp 35 miliar katanya versinya dia akan diserahkan ke anggota DPR, Komisi, I katanya begitu,” kata Boyamin.

Kendati demikian, kata Boyamin, pihaknya tidak yakin uang tersebut tidak sampai ke Komisi I DPR karena Nispra itu hanya memanfaatkan situasi.

Mengapa? Soalnya Nispra kepada temannya bercerita mendapat uang senilai Rp 30 miliar padahal dapat Rp 35 miliar.

“Artinya dia (Nispra) saja sudah nggak jujur, kalau pun dapat Rp 35 miliar, omong ke temannya sudah dapat Rp 30 miliar, begitu, artinya diduga bisa saja ditilep dia (Nispra) sendiri, hanya memanfaatkan situasi,” kata Boyamin lagi.

Karena itu, kata Boyamin, informasi ini perlu dikonfirmasi anggota Komisi I DPR.

Dan, menyatakan mereka tidak menerima apapun terkait dengan proyek BTS 4G yang kini menjadi kasus di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka  adalah:

Johnny G. Plate (mantan Menkominfo); Galumbang Simanjuntak (Dirut Moratelindo); Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ); Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy); Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI); Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan).

Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).

Kasus ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Tahun 2021, Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut.

Pembangunan  dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.

Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp 9,5 triliun selama 2021-2022.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung.

Dalam  laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.

Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif.

Baca Juga: KKR di Lokasi Perkebunan PT Permata Putera Mandiri Sorsel Disyukuri Warga Setempat

Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama tiga terdakwa lainnya Anang Achmad Latif, Yuhan Suryanto dan Irwan Hermawan telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat