unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan dengan terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G 2020-2022 di Kemenkominfo.

Saksi yang diperiksa R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama terkait penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. 

Sedangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga (3) saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pension, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Berusaha Rampungkan Secepatnya Kasus Korupsi D4 dan BTS 4G Kominfo

Ketiga saksi yang diperiksa itu masing-masing S selaku Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK;   AMS selaku Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK; HH selaku Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama tersangka EWI, tersangka KAM, tersangka US, tersangka IS, tersangka CAK dan tersangka AHM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat