: Makin jauh bergulir kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiq dan Rendy Kjaenett. Pasalnya kasus ini mendapat tekanan publik memhuat pakar hukum berpikie masalah ini.
Kabar perselingkuhan aktor Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah mendapat berbagai kecaman publik.
Baca Juga: Lestarikan Rusa Timor, Kilang Kasim Raih Penghargaan Nusantara Award 2023
Bukan cuma dapat kecaman, Rendy dan Syahnaz bahkan bisa kena pidana. Menurut praktisi hukum, perselingkuhan keduanya bisa berujung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman C.
Baca Juga: Denny Caknan dan Bella Bonita Rencana Nikah di Madiun Jumat 7 Juli 2023
Firman menyatakan bahwa ada beberapa pasal yang bisa disangkakan untuk kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman. ***
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Sorong Lahirkan Anak Pertama Tanpa Biaya Tambahan