unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Negeri Sorong Jebloskan Syamsudin Rumbawa Mantan Kepala Gudang Bulog ke Penjara - News

Kejaksaan Sorong, Jebloskan Syamsudin Rumbawa Mantan Kepala Gudang Bulog ke Penjara (Istimewa)



: Kejaksaan Negeri Sorong menjebloskan Kepala Gudang Bulog setempat (Sorong, Red)  Samsuddin Rumbawa ke penjara.

Samsuddin Rumbawa  adalah Kepala Gudang Bulog Sorong periode 2016-2020.

Ia ditetapkan  sebagai tersangka kasus korupsi penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir.

Baca Juga: Program TMMD Tahun 2023 di Kampung Waigo Sorsel Difokuskan pada Penanggulangan Stunting

Akibat perbuatan Samsuddin  kerugian negara diketahui sebesar Rp 1.910.565.024,00 (Rp 1,9 M).

 Kepala Kejari Sorong Muhammad Rizal, Jumat (21/7/2023) mengatakan,  jaksa telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini.

Rizal menjekaskan  kasus ini mulai diselidiki sejak 2022 lalu.

Pihaknya sudah memeriksa 24 saksi dari Perum Bulog Cabang Sorong.

"Serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog Subdivre Cabang Sorong. Sebagai penguat tindak pidana, ada juga keterangan ahli yang dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan," ujarnya.

Dalam proyek penyimpanan dan pendistribusian tahun 2016-2018 itu, ditemukan ada kekurangan beras 95.924 Kg. Dan gula pasir 87.250 Kg.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit khusus tim SPI (Satuan Pengawas Intern) Regional X Makassar.

 

Baca Juga: Yayasan Baitul Maal BRILiaN RO Jayapura dan BRI Gelar Khitanan Massal

"Dengan kerugian negara sebesar Rp 1.910.565.024,00 periode 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Rizal.

Rizal kemudian mengungkap modus operandi Samsuddin dalam kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, tersangka melakukan resproses yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Modus operandinya dilakukan dengan cara proses re-proses yang tidak dilakukan sesuai dengan SOP.  Serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang.

"Sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan. Kelurangan barangbitiyang tidak dapat pertanggungjawabkan," terangnya.

Atas perbuatannya, SR disangkakan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 3l tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun. SR ditahan selama 20 hari kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum SR, Syarif Nari menilai ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, jabatan kepala gudang yang diembannya hanya secara lisan.

"Dari pimpinan wilayah di Jayapura yang menunjuk klien kami sebagai kepala gudang itu secara lisan saja. Sedangkan secara administrasi itu ada nama orang lain," kata Syarif.

Baca Juga: Lirik Lagu Cukup Dikenang Saja Berikut Chord-nya

Syarif menambahkan dalam surat keterangan, SR tidak masuk dalam tim reproses, melainkan ada nama nama oknum lain. Artinya lanjut dia, SR diduga dikambinghitamkan.

"Karena pengakuan klien saya, dia hanya mendapat perintah secara lisan tapi tidak secara tertulis. Yah (klien saya dikambinghitamkan) tapi," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat