unescoworldheritagesites.com

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan dari Terlapor Dirut CV Sitka Oceanna Advertising - News

Polda Metro Jaya

 

: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik CV Sitka Oceanna Advertising, yakni Sitka Rue Ola (SRO) kini mulai berjalan di Polda Metro Jaya. Sedikitnya 14 pengusaha yang melaporkan kasus tersebut telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Dalam keterangannya kepada awak media Korban Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo mengatakan bahwa Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang. Terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor.

SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yang dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun, Yusmana juga menuturkan jika Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir 2,8 Milyar dari 21 Korban yang melaporkan.

Baca Juga: Kasus Rihana Rihani, Sejumlah Kejanggalan Kasus Penipuan iPhone yang Melibatkan Si Kembar

Sementara itu, Neneng Nuraeni yang juga jadi korban mempertanyakan jika dirinya sebagai pelapor / korban tidak mengerti kendalanya dimana. Dari informasi yang terdapat di website Kejaksaan terliat ada 14 SPDP atas nama pelaku yang sama. Tapi hingga sekarang kasus tersebut tidak pernah masuk ke persidangan.

Menindaklajuti dari statment kedua korban tersebut, SRO pemilik CV.Sitka Oceanna Advertising memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, sehubungan dengan pemberitaan diberbagai media yang tayang pada Kamis, 21 Juli 2023 dirinya merasa keberatan akan pemberitaan yang beredar.

Baca Juga: Budaya Komunikasi Digital di Masyarakat, Indonesia Peringkat Ke 6 Negara Dengan Kasus Penipuan Terbanyak

Menurut Ola, panggilan akrabnya, pada Tahun 2019 CV. Sitka Oceanna Advertising belum beroperasi sehingga yang dikatakan tidak benar adanya laporan-laporan.

" Ditahun 2020-2021 sudah sebagian saya selesaikan secara baik kepada pelapor dengan melakukan pembayaran. Begitupula di Resto Bekasi dan Jakarta Barat, Laporan tersebut sudah saya selesaikan ditahun 2022 kepada pelapor," jelas Ola dalam surat hak jawab yang dibagikan, Jumat (21/07/2023).

Sampai berita ini dirilis pun dirinya masih menjalankan cicilan – cicilan kepada vendor vendor tersebut.

Baca Juga: Pemberdayaan Masyarakat, PNM Peduli Olah Limbah Jadi Berkah untuk Kampung Madani Cibodas

" Saya masih menanggapi bentuk komunikasi via whatsapp dan tatap muka secara langsung, Saya selalu mengajukan cicilan pembayaran sesuai kesanggupan yang saya bisa, dikarenakan posisi saya di tahun 2021 dan 2022 pun terkena penipuan yang dilakukan oleh bapak adventus manowarda dan bill. "Sehingga terjadi macet bayar seperti yang diberitakan,"ungkap Ola.

Sedangkan untuk seluruh laporan kepolisian yang diterima, Ia selalu kooperatif untuk hadir dan menyampaikan kesanggupan untuk penyelesaian. "Saya belum dapat melunasi para korban sekaligus , namun saya lakukan satu- persatu hingga lunas" jelasnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat