unescoworldheritagesites.com

Pelaku Curat Modus Pecah Kaca Mobill Diringkus Ditreskrimum Polda NTB - News

Direktur Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan. (Suara Karya/Hernawardi)

  : Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Subdit III Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram dengan jumlah tersangka sebanyak dua  orang.

“Adapun kerugian  yang dialami oleh korban sebanyak Rp100 juta. Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara tersangka EW yakni melemparkan kaca mobil menggunakan keramik yang terbuat dari pecahan bahan busi, setelah pecah tersangka EW mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil dan tersangka lainnya FI berperan melihat situasi sekitar dengan menunggu diatas sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A Syarifuddin dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2023).

Sementara itu Direktur Ditkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan, para tersangka ini diduga jaringan lintas provinsi juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sebanyak  dua  kali pada tahun 2022 yakni pada bulan Juli 2022 di daerah Bali dan mendapatkan hasil curian sebesar kurang lebih Rp130 juta yang tersimpan di dalam mobil Avanza warna putih.

Baca Juga: Curat Mesin Genset, Pelaku Diborgol Polres Lombok Tengah

“Dan yang kedua pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa Kota Mataram dengan melakukan pencurian dan berhasil mendapatkan uang kurang lebih Rp230 juta  yang di simpan di dalam mobil Avanza warna putih,” ungkap Teddy.

Dikatakan Teddy, para tersangka ditangkap di kos-kosan wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat pada hari Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Adapun dasar laporan polisi atas kasus ini di antaranya,  LP/B/99/V/2023/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/POLDA NTB, tanggal 16 Mei 2023, LP/B/61/VI/2023/SPKT/SEK SANDUBAYA/RESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 10 Juni 2023 2.

Baca Juga: Ketua KPU Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Sedangkan korbannya antara lain  Murtalim (35) laki-laki seorang wiraswasta beralamat Dusun Legu, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Selanjutnya Desak Ayu Putu (55) juga seorang  wiraswasta beralamat  di Jl Panji Anom No. 12, Kekalik Indah, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Krinologi kejadiannya, pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita di Depan CV Portuna, Jl. KH Wahid Hasyim, Desa Semoyan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.  Selain itu Hari Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 10.30 Wita di Depan Toko Mirasa, Jl. A.A. Gede Ngurah, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan yakni uang tunai Rp1,5 juta, 1 unit Sepeda motor Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 Buah BPKB SPM merk Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 Lembar STNK SPM merk Honda warna hitam Nopol DR 2878 YO, 1 buah helm merk west warna hitam, 1 buah HP merk Oppo A35 warna hitam, 1 buah topi warna biru tua, 1 buah jaket merk apparel 5 warna hitam silver dan  1 buah CD rekaman CCTV,” ujar Teddy Ristiawan.

Baca Juga: Urgensi Swasembada

Adapun  tersangkanya yakni  Feri Ibrahim, 35 Tahun, Laki-laki, wiraswasta, Alamat Jl. KH. Mekky Lk. III No. 002 A, Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayu Agung, Kab. Ogan Komering ilir, Prov Sumatera Selatan.

Selanjutnya Erlangga Wijaya, 28 Tahun, Laki-laki, wiraswasta, Alamat Lk. III No. 45, Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering ilir, Prov Sumatera Selatan.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Bunyinya barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat